Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign

CNN Indonesia
Senin, 19 Sep 2022 07:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang telah resign atau tidak lagi aktif bekerja. Berikut syarat dan cara mencairkan BPJS setelah resign. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang telah resign atau tidak berstatus aktif bekerja di mana pun, asalkan memenuhi syarat ketentuan berlaku.

Saat ini, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign sudah lebih mudah karena dapat diproses secara online maupun offline.

Peserta yang terdaftar BPJS ketenagakerjaan kemudian resign dari kantor atau berhenti dari pekerjaannya, dapat mengajukan pencairan untuk jenis klaim Jaminan Hari tua (JHT).

Syarat Mencairkan BPJS setelah Resign

Sebelum ke proses pencairan dana, ada beberapa persyaratan yang sebaiknya dipersiapkan sesuai kategori. Berikut persyaratannya, merujuk laman BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign

Apabila seluruh persyaratan telah dipersiapkan, maka bisa langsung mengurus pencairannya.

Mencairkan klaim JHT setelah resign dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di daerah Anda ataupun secara online melalui Lapak Asik.

1. Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang, bisa mengunjungi langsung kantor cabang terdekat dari domisili.

2. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah resign juga dapat diproses melalui online. Nantinya Anda cukup melakukan pendaftaran ajuan ke Lapakasik online berikut.

Itulah keempat cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus persyaratannya yang bisa Anda coba.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK