Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bisa mendapat bantuan subsidi upah (BSU) 2022 sebesar Rp600 ribu.
Hal tersebut mereka pastikan melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Rabu (21/9). Meski begitu ada beberapa syarat agar karyawan yang terkena PHK tetap bisa mendapat BSU.
Pertama, pekerja masih berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai Juli 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pekerja yang terkena PHK setelah Juli 2022 tetap berhak mendapat BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Dalam beleid itu, selain bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau setara UMK, syarat lain untuk bisa mendapatkan BSU ini adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Kemudian, pekerja yang merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Sementara, BLT gaji dikecualikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri.
Pekerja bisa mengecek apakah dirinya tercatat sebagai penerima BSU secara mandiri, berikut caranya:
1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id.
2. Daftar akun
3. Jika belum memiliki akun, daftarkan diri dengan melengkapi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP.
4. Pekerja bisa melakukan log in
5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi.
6. Cek pemberitahuan
Jika seorang pekerja terdaftar sebagai calon penerima BSU, maka akan mendapat centang hijau notifikasi sebagai calon penerima BSU. Namun jika tidak, akan keluar notifikasi tidak terdaftar.
Apabila seorang pekerja merasa memenuhi persyaratan penerima BSU, tetapi tak terdaftar, Anda bisa menelepon nomor 175 atau WhatsApp ke nomor 081380070175.