Mayoritas aset kripto teratas pagi ini melemah. Pelemahan terbesar dialami oleh XRP.
Mengutip coinmarketcap.com, Senin (26/9), harga XRP turun 1,87 persen dalam 24 jam terakhir ke US$0,4838 per keping. Namun, dalam sepekan, XRP berhasil menanjak US$41,52 persen.
Pelemahan juga dialami dogecoin sebesar 0,21 persen ke US$0,06 per koin. Aset kripto berlogo anjing shiba inu ini melemah 0,32 persen dalam 24 jam terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, penurunan harga juga terjadi pada cardano. Tercatat, harga aset kripto ini merosot 0,50 persen ke US$0,44. Sepanjang tujuh hari terakhir, harga cardano mampu menguat 2,17 persen.
Sementara itu Bitcoin menguat 0,05 persen ke US$18.915 per koin. Dengan penguatan itu, aset kripto dengan kapitalisasi terbesar ini mampu menguat 0,57 persen.
Kondisi sama juga dialami ethereum yang menguat 0,19 persen ke US$1.308 per koin. Dalam sepekan, ethereum masih menguat 0,55 persen.
Kripto sendiri masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.