Interpol Rilis Red Notice untuk Pendiri Kripto Terra Luna
Interpol menerbitkan status red notice kepada pendiri mata uang kripto Terra Luna, Do Kwon, terkait dugaan penipuan.
Do Kwon sempat menjadi buronan setelah disebut kabur dari Korea Selatan ke Singapura pada Mei 2022 lalu.
"Interpol telah mengeluarkan red notice untuk Kwon," kata pejabat dari Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul kepada AFP, Senin (26/9).
Lihat Juga : |
Red notice interpol adalah seruan kepada penegak hukum di seluruh dunia agar mencegah seseorang untuk mendapatkan visa, membatasi perjalanan lintas batas, dan bisa menahan sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
Awal mula kasus yang menyeret Do Kwon ini karena aset kripto Terra Luna hancur lebur dalam sepekan pada Mei 2022. Keruntuhan tersebut memicu kerugian lebih dari US$500 miliar.
Jaksa Korea Selatan lantas menuduh Kwon melakukan penipuan dan meminta Kementerian Luar Negeri Seoul untuk mencabut paspor pendiri mata uang kripto Terra Luna tersebut.
Namun, Kwon membantah dirinya kabur. Di lain sisi, Jaksa Korsel mengklaim memiliki bukti tidak langsung bahwa Kwon berusaha melarikan diri.
Teka-teki keberadaan Kwon pun belum terpecahkan setelah Kepolisian Singapura mengatakan bahwa pria 31 tahun tersebut tidak berada di wilayah kekuasaan mereka.
"Saya 'tidak dalam pelarian' atau hal serupa. Untuk agensi mana pun yang telah menunjukkan minat untuk berkomunikasi, kami bekerja sama penuh dan tidak menyembunyikan apa pun," ungkap Do Kwon membela diri dalam cuitannya di akun Twitter.
"Kami sedang dalam proses membela diri di berbagai yurisdiksi dan berharap bisa mengklarifikasi fakta selama beberapa bulan ke depan," imbuhnya.
Pusaran kasus Terra Luna ini membuat banyak investor kehilangan tabungan hidup mereka. Pihak berwenang Korea Selatan terus membuka banyak penyelidikan kriminal atas tragedi ini.