5 Negara yang Pajaki Minuman Bergula Tinggi

CNN Indonesia
Selasa, 27 Sep 2022 12:42 WIB
Sejumlah negara sudah menerapkan cukai minuman berpemanis demi mengontrol konsumsi gula masyarakat sehingga bisa terhindar dari penyakit.
Sejumlah negara sudah menerapkan cukai minuman berpemanis demi mengontrol konsumsi gula masyarakat sehingga bisa terhindar dari penyakit. ( iStockphoto/HandmadePictures).
Jakarta, CNN Indonesia --

Masalah minuman berpemanis mengemuka belakangan ini usai seorang pelanggan PT Es Teh Indonesia Makmur bernama Gandhi mengkritik produk minuman perusahaan tersebut karena menganggapnya kemanisan.

Tak selang berapa lama setelah kritik itu ia sampaikan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewanti-wanti masyarakat Indonesia soal gaya konsumsi produk minuman yang menjadi sorotan lantaran dinilai mengandung kadar gula tinggi.

Budi mengingatkan mengkonsumsi gula atau minuman manis yang terlalu banyak dapat memicu penyakit diabetes. Budi juga menambahkan diabetes menjadi salah satu penyakit yang mengalami tren kenaikan dari tahun ke tahun dan menjadi 'ibu' dari segala penyakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terakhir apa yang saya lihat, 13 persen dari penduduk Indonesia itu diabetes. Diabetes ini adalah mother of all diseases, orang bilang," kata Budi di Kompleks Gedung DPR RI, Senin (26/9)

Budi menambahkan Kementerian Kesehatan memiliki Permenkes Nomor 63 tahun 2015 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olah dan Pangan Siap Saji supaya masyarakat bisa menghindari minuman yang terlalu manis.

Tapi, aturan tidak hanya cukup dari Kementerian Kesehatan tapi juga pihak terkait lainnya. Termasuk yang berkaitan dengan pengenaan cukai minuman berpemanis. 

Sejumlah negara di dunia sebenarnya sudah menetapkan cukai untuk minuman berpemanis alias sugar-sweetened beverage (SSB). Cukai untuk minuman berpemanis tersebut diklaim mampu membantu mengontrol konsumsi gula dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

[Gambas:Video CNN]

Menurut data Unicef, setidaknya sudah ada lebih dari 40 negara yang menerapkan cukai untuk minuman berpemanis. Sementara, Obesity Evidence Hub yang merupakan sebuah gerakan kesehatan di Australia menyajikan data bahwa ada sekitar 54 negara yang sudah menerapkan kebijakan ini.

Salah satu negara yang menetapkan cukai untuk minuman berpemanis adalah Inggris. Di negara tersebut, konsumsi gula dalam minuman bisa berkurang tanpa membuat industri kehilangan pendapatan.

Selain Inggris, berikut daftar negara dunia yang menetapkan cukai untuk minuman berpemanis:

1. Amerika Serikat

Amerika Serikat (AS) juga memberlakukan cukai untuk minuman berpemanis berdasarkan wilayah dan kota tertentu. Sebagai contoh, pajak US$0,01 ditetapkan di Berkeley, California yang sudah berlaku sejak 2015. Setahun setelah pemberlakuan aturan tersebut, terjadi penurunan hingga 21 persen dalam konsumsi minuman berpemanis.

Selain itu, pajak US$0,015 diterapkan di Philadelphia untuk minuman berpemanis, tidak termasuk jus buah dan minuman susu. Kebijakan ini sudah berlaku pada 2017 yang pada akhirnya berdampak pada konsumsi gula rata-rata dari minuman berpemanis yang menurun 6 gram per hari untuk orang dewasa.

2. Inggris

Selain Meksiko, Inggris juga menetapkan cukai untuk minuman berpemanis. Aturan ini bernama 'Soft Drinks Levy' yang mulai berlaku sejak 2018. Namun, Pemerintah Inggris sudah mengumumkan rencana penerapan aturan tersebut pada 2016.

Ini merupakan pajak khusus untuk minuman berpemanis yang dipatok sebesar sebesar 0.24 euro per liter untuk minuman berpemanis dengan kadar gula lebih dari 8 gram per 100 ml. Sementara, minuman berpemanis yang memiliki kandungan gula 5-8 gram per ml dikenakan pajak 0.18 euro per liter.

Setahun setelah pemberlakuan pajak, volume penjualan minuman berpemanis tetap tidak berubah. Namun, jumlah keseluruhan gula dalam minuman ringan tersebut berkurang 10 persen (30 gram). Ini menjadi bukti bahwa kebijakan cukai Inggris membawa manfaat kesehatan tanpa merugikan industri.

3. Meksiko

Pemerintah Meksiko menetapkan kebijakan cukai untuk semua minuman berpemanis sejak Januari 2014. Ditetapkan sebanyak 1 peso per liter untuk setiap minuman berpemanis yang beredar di negara tersebut.

Kebijakan tersebut lantas membuat kenaikan harga sekitar 11 persen untuk setiap minuman ringan dan kenaikan yang sedikit lebih kecil untuk minuman berpemanis lainnya.

Aturan cukai tersebut membuat penjualan minuman berpemanis di Meksiko menurun dengan rata-rata 6 persen-8 persen selama 2014 dan tren ini berlanjut di tahun-tahun berikutnya. Sebaliknya, pembelian minuman tidak kena pajak meningkat seiring dengan peningkatan penjualan air mineral.

Menurut data Pemerintah Meksiko, cukai untuk minuman berpemanis tersebut menghasilkan sekitar US$1,2 miliar pada 2014. Dana tersebut dilaporkan digunakan untuk program-program, seperti pengobatan diabetes hingga investasi air mancur di sekolah-sekolah.


4. Afrika Selatan

Afrika Selatan memperkenalkan aturan pajak bernama Health Promotion Levy pada 2018. Minuman berpemanis, termasuk jus buah, dikenakan pajak 10 persen.

Secara spesifik, cukai yang ditetapkan adalah 0.021 ZAR per gram gula untuk minuman berpemanis dengan kandungan lebih dari 4 gram gula per 100 ml.

Harga minuman berkarbonasi memang naik rata-rata 1,006 ZAR per liter setelah adanya kebijakan ini. Di lain sisi, pembelian minuman berkarbonasi oleh kelompok rumah tangga turun rata-rata 29 persen dan jumlah kadar gula yang dibeli dalam minuman berpemanis ini turun sebesar 51 persen.

5. Thailand

Negara tetangga Indonesia, Thailand, juga sukses memberlakukan kebijakan pemungutan cukai untuk minuman berpemanis. Kebijakan pajak ditetapkan berbeda untuk jenis-jenis minuman berpemanis, yakni yang mengandung gula 6-8g, 8-10g, 10-14g, 14-18g, dan >18g per 100ml.

Selain 5 negara tersebut, masih banyak negara-negara dunia lainnya yang sudah berhasil menekan konsumsi gula dengan memberlakukan cukai untuk minuman berpemanis. Beberapa di antaranya Portugal, Arab Saudi, Prancis, hingga Filipina.

(skt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER