Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah tabungan yang dijamin mencapai 495.056.013 rekening hingga akhir Agustus 2022.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan jumlah rekening yang dijamin ini 99,93 persen dari seluruh rekening yang ada di perbankan.
"Cakupan penjaminan simpanan perbankan masih terjaga di level yang memadai," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Namun, ia tak merinci berapa jumlah rekening dengan simpanan tertinggi. Yang pasti, semua simpanan nasabah yang dijamin LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Jaminan diberikan LPS baik untuk bank konvensional, maupun bank digital. Karenanya, ia berharap masyarakat yang memiliki uang di atas Rp2 miliar, bisa membawa ke beberapa rekening di bank berbeda.
"Jadi kalau punya Rp10 miliar bagi di lima bank digital, begitu kira-kira. Kan Rp2 miliar (dijamin) per nasabah per bank. Jadi jangan nyalahin LPS ketinggian, bukan. Kalau punya Rp10 miliar ya bagi aja lima bank gitu," jelasnya.
Sementara itu, tak semua bank digital dijamin oleh LPS. Misalnya, bank digital yang memberikan bunga lebih tinggi dari bunga penjaminan LPS.
Namun, ia menekankan tak melarang perbankan digital memberikan bunga tinggi ke nasabah, asalkan menginformasikan ke nasabah tak ada jaminan dari LPS. Sebab, yang dijamin LPS hanya yang memberikan bunga simpanan maksimal sebesar bunga penjaminan LPS.
"Biar saja (bank digital menawarkan bunga simpanan gede-gedean), selama mereka transparan, mengumumkan kepada media atau publik atau nasabahnya bahwa suku bunga itu tidak dijamin oleh LPS," jelasnya.