LPS Bakal Jamin Polis Asuransi dalam RUU PPSK

CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2022 12:10 WIB
Tugas LPS akan bertambah menjadi pelindung polis asuransi dalam RUU PPSK. Selama ini, LPS hanya menjamin simpanan nasabah bank.
Tugas LPS akan bertambah menjadi pelindung polis asuransi dalam RUU PPSK. Selama ini, LPS hanya menjamin simpanan nasabah bank. Ilustrasi. (Dok. LPS).
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan menambah tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin dan melindungi polis masyarakat di perusahaan asuransi.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnibus law keuangan.

DPR mengusulkan untuk menambah Pasal 3A dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang berbunyi bahwa LPS tak hanya menjamin dana masyarakat di perbankan, tapi juga di perusahaan asuransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LPS bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank dan perusahaan perasuransian," bunyi RUU PPSK, dikutip Rabu (28/9).

Dengan tambahan pasal tersebut, maka fungsi LPS juga bertambah. Rinciannya, menjamin simpanan nasabah penyimpan, menjamin polis nasabah asuransi, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangan, dan melakukan resolusi bank dan perusahaan asuransi.

Selain itu, perusahaan asuransi juga wajib menyampaikan data polis nasabah kepada LPS untuk menentukan polis yang layak bayar. Lalu, LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap data polis nasabah.

Nantinya, perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan data simpanan berbasis nasabah yang disampaikan ke LPS.

Kemudian, LPS juga akan memungut premi penjaminan kepada perusahaan asuransi.

Namun, tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai nilai premi yang akan dikenakan kepada perusahaan asuransi.

[Gambas:Video CNN]

(aud/bir)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER