Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan menambah tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin dan melindungi polis masyarakat di perusahaan asuransi.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnibus law keuangan.
DPR mengusulkan untuk menambah Pasal 3A dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang berbunyi bahwa LPS tak hanya menjamin dana masyarakat di perbankan, tapi juga di perusahaan asuransi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LPS bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank dan perusahaan perasuransian," bunyi RUU PPSK, dikutip Rabu (28/9).
Dengan tambahan pasal tersebut, maka fungsi LPS juga bertambah. Rinciannya, menjamin simpanan nasabah penyimpan, menjamin polis nasabah asuransi, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangan, dan melakukan resolusi bank dan perusahaan asuransi.
Selain itu, perusahaan asuransi juga wajib menyampaikan data polis nasabah kepada LPS untuk menentukan polis yang layak bayar. Lalu, LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap data polis nasabah.
Lihat Juga : |
Nantinya, perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan data simpanan berbasis nasabah yang disampaikan ke LPS.
Kemudian, LPS juga akan memungut premi penjaminan kepada perusahaan asuransi.
Namun, tak ada penjelasan lebih lanjut mengenai nilai premi yang akan dikenakan kepada perusahaan asuransi.
(aud/bir)