Hampir satu bulan kenaikan harga BBM jenis pertalite, solar dan pertamax berjalan. Seharusnya kenaikan harga itu diiringi oleh kebijakan pembatasan pembelian pertalite.
Namun, hingga kini, kebijakan pembatasan pembelian pertalite tak kunjung dilakukan oleh pemerintah.
Ini bukanlah yang pertama kalinya pemerintah maju mundur atau tidak jelas dalam menjalankan kebijakannya. Berikut daftar kebijakan Jokowi yang belum jelas kepastiannya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Pemerintah akan menerapkan penggunaan aplikasi MyPertamina bagi semua kendaraan baik roda dua maupun empat saat mengisi bensin di SPBU Pertamina.
Seharusnya kebijakan itu dilakukan bersamaan dengan kenaikan harga BBM jenis pertalite, solar dan pertamax.
Namun hingga kini, belum banyak SPBU yang menerapkan penggunaan MyPertamina bagi kendaraan yang mengisi bensin di SPBU tersebut.
Lihat Juga : |
Selain penerapan MyPertamina, pemerintah juga akan membatasi pembelian pertalite bagi beberapa jenis kendaraan, terutama roda empat.
Hanya saja, sampai saat ini landasan hukum dari pembatasan tersebut yaitu revisi Peraturan Presiden nomor 191/2014 tak kunjung dirilis oleh pemerintah.
Padahal, revisi Perpres itu diklaim sudah rampung hanya tinggal menunggu teken dari Presiden.
Kelas standar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan direncanakan berlaku mulai 1 Juli 2022.
Kendati demikian, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum juga menentukan tarif iuran kelas standar BPJS Kesehatan.
Hingga awal pekan ini, Anggota Dewan DJSN Asih Eka Putri mengaku masih menghitung tarif yang akan dikenakan. "Masih dihitung. Masih berproses," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Pemerintah akan menaikkan tiket masuk Taman Nasional (TN) Komodo sebesar Rp3,75 juta yang resmi diterapkan mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Sebelumnya penerapan kenaikan tiket itu diputuskan mulai 1 Agustus 2022. Namun, protes bermunculan setelah penetapan tarif tersebut. Sebab, selama ini biaya masuk TNK hanya perlu merogoh kocek Rp150 ribu, meskipun belum termasuk biaya ranger.
Pemprov NTT lewat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zeth Sony Libing mengatakan penundaan itu dilakukan demi memperluas sosialisasi terkait tarif baru itu.
Lihat Juga : |
Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat untuk mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2023.
Kebijakan tersebut membuat pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai sebesar Rp245,4 triliun untuk tahun depan. Meski begitu, pemerintah tidak merinci secara khusus besaran target penerimaan cukai yang berasal dari MBDK dan plastik tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan implementasi pengenaan cukai MBDK akan dilakukan sesuai dengan kondisi ekonomi pada 2023.