Tarif tiket kapal atau layanan penyeberangan jalur laut ikut terkerek setelah pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal September 2022.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menuturkan dampak dari kenaikan harga itu tak bisa dihindari. Pasalnya, komponen BBM cukup berkontribusi besar terhadap biaya operasional.
"Tentunya kenaikan harga BBM akan berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional," ujar Shelvy kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman resmi ferizy.com, berikut tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Merak -Bakauheni :
1. Pejalan Kaki
Dewasa, reguler : 8.500
Anak-anak (2- 5 tahun), reguler : 8.500
Bayi (dibawah 1 tahun), reguler : 2.200
2. Kendaraan
Golongan I (Sepeda Kayuh) : Rp9.000
Golongan II (Sepeda motor di bawah 500 cc) : Rp27 ribu
Golongan III ( Motor di atas 500 cc dan roda tiga) : Rp39 ribu
Golongan IV (Kendaraan penumpang < 5 meter) : Rp182.500
Golongan V (Kendaraan penumpang < 7 meter) : Rp355 ribu
Golongan VI (Kendaraan penumpang < 10 meter) : Rp535 ribu
Golongan VII (Kendaraan < 12 meter) : Rp553 ribu
Golongan VIII ( Kendaraan < 16 meter) : Rp792 ribu
Golongan IX (Kendaraan > 16 meter) : Rp1,1 juta
1. Pejalan Kaki
Dewasa
Reguler : Rp19.500
Express : Rp65 ribu
Anak-anak
Reguler : Rp19.500
Express : Rp65 ribu
Bayi
Reguler : Rp2.535
Express : Rp4.000
2. Kendaraan - Reguler
Golongan I (Sepeda Kayuh) : Rp23.500
Golongan II (Sepeda motor di bawah 500 cc) : Rp54.500
Golongan III ( Motor di atas 500 cc dan roda tiga) : Rp116 ribu
Golongan IV (Kendaraan penumpang < 5 meter) : Rp419 ribu
Lihat Juga : |
Golongan V (Kendaraan penumpang < 7 meter) : Rp839 ribu
Golongan VI (Kendaraan penumpang < 10 meter) : Rp1,38 juta
Golongan VII (Kendaraan < 12 meter) : Rp1,61 juta
Golongan VIII ( Kendaraan < 16 meter) : Rp2,16 juta
Golongan IX (Kendaraan > 16 meter) : Rp3,36 juta
3. Kendaraan - Express
Golongan I (Sepeda Kayuh) : Rp67 ribu
Golongan II (Sepeda motor di bawah 500 cc) : Rp95 ribu
Golongan III ( Motor di atas 500 cc dan roda tiga) : Rp150 ribu
Golongan IV (Kendaraan penumpang < 5 meter) : Rp588 ribu
Lihat Juga : |
Golongan V (Kendaraan penumpang < 7 meter) : Rp1,04 juta
Golongan VI (Kendaraan penumpang < 10 meter) : Rp1,73 juta
Golongan VII (Kendaraan < 12 meter) : Rp1,64 juta
Golongan VIII ( Kendaraan < 16 meter) : Rp2,2 juta
Golongan IX (Kendaraan > 16 meter) : Rp3,41 juta