Penerima Bansos dan BSU Bakal Dibolehkan Jadi Peserta Kartu Prakerja

CNN Indonesia
Minggu, 02 Okt 2022 11:50 WIB
Pemerintah akan mengizinkan para penerima bansos dan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Saat ini, izin masih menunggu terbitnya permenko perekonomian.
Pemerintah akan mengizinkan para penerima bansos dan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Saat ini izin itu masih menunggu terbitnya permenko perekonomian. ( ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)
Samarinda, CNN Indonesia --

Pemerintah akan mengizinkan penerima bantuan sosial (bansos) dan Bantuan Subsidi Gaji (BSU) menjadi peserta Program Kartu Prakerja.

Direktur Pemantauan dan Evaluasi Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja Cahyo Pribadi mengatakan izin itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam Pasal 3 Angka (5) beleid tersebut, penerima BSU dan bantuan sosial tidak masuk dalam daftar orang yang tidak boleh ikut Program Kartu Prakerja. Yang masuk adalah 7 kelompok orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka adalah;

a. Pejabat Negara;
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah;
c. Aparatur Sipil Negara;
d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Kepala Desa dan perangkat desa; dan
g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada
badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah. 

[Gambas:Video CNN]

Meski sudah ada perpres tersebut, ia mengatakan izin bagi para penerima bansos dan BSU untuk jadi peserta Program Kartu Prakerja hingga kini belum bisa diberikan.

"Sebenarnya sudah berlaku perpresnya. Tapi untuk pelaksanaannya, kami masih menunggu peraturan menteri koordinator perekonomian dan keputusan menteri koordinator perekonomian sebagai operasional. Ketika sudah ada permenko, kepmenko baru bisa berjalan," katanya di Samarinda, Sabtu (1/10) malam.

Ia mengatakan draf permenko dan kepmenko itu kini sedang disusun.

"Sebenarnya tinggal harmonisasi, sehingga kami harapkan bisa cepat selesai," katanya. 

Presiden Jokowi melaksanakan Program KartuPrakerja sejak 2020 lalu.  Mengutip laman prakerja.go.id, sebelumnya terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menjadi peserta Kartu Prakerja.

Pertama, peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia antara 18-64 tahun.

Kedua, peserta merupakan salah satu di antara kategori yakni pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, hingga buruh yang dirumahkan.

Tak hanya pekerja, wiraswasta juga diperbolehkan mengikuti Kartu Prakerja. Wiraswasta yang dimaksud merupakan pelaku usaha kecil dan menengah (UMK). Bahkan, saat ini Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga diizinkan untuk mendaftar.

Ketiga, calon peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal baik tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.

Keempat, calon peserta bukan merupakan penerima bantuan sosial lain selama pandemi dari pemerintah selama pandemi. Bantuan sosial yang dimaksud dapat berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan sejenisnya.

Kelima, calon peserta bukan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat desa, anggota TNI/Polri, hingga direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Keenam, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja hanya mengizinkan dua orang dalam satu Kartu Keluarga yang dapat menjadi penerima manfaat tersebut.

(agt/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER