Kim Kardashian didenda US$1,26 juta atau Rp19,2 miliar oleh Securities and Exchange Commission terkait promosi aset kripto, EthereumMax di Instagram.
Denda dijatuhkan setelah SEC menyebut Kardashian gagal mengungkapkan dia dibayar US$250 ribu untuk memosting EthereumMax di akun Instagramnya. Denda juga dijatuhkan setelah SEC menemukan bukti Kardashian melanggar Undang-undang Sekuritas Federal.
"Kasus ini adalah pengingat bahwa ketika selebriti atau influencer mendukung peluang investasi, termasuk sekuritas aset kripto, itu tidak berarti bahwa produk investasi tersebut tepat untuk semua investor. makanya kami mendorong investor untuk mempertimbangkan potensi risiko dan peluang investasi dengan mempertimbangkan tujuan keuangan mereka sendiri,"," kata Ketua SEC Gary Gensler seperti dikutip dari CNN.com, Senin (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kardashian melalui pernyataan yang disampaikan pengacaranya setuju untuk membayar denda tersebut tanpa mengakui atau menyangkal temuan SEC. Tak hanya itu, ia juga setuju untuk bekerja sama dengan SEC terkait penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kardashian juga setuju untuk tidak mempromosikan sekuritas kripto apa pun selama tiga tahun.
"MS Kardashian senang telah menyelesaikan masalah ini dengan SEC. Kardashian sepenuhnya bekerja sama dengan SEC sejak awal dan dia tetap bersedia melakukan apa pun untuk membantu SEC dalam masalah ini. Dia ingin menyelesaikan masalah ini untuk menghindari perselisihan yang berlarut-larut. Kesepakatan yang dia capai dengan SEC memungkinkan dia untuk melakukan itu sehingga dia dapat bergerak maju dengan banyak kegiatan bisnisnya yang berbeda," kata pengacaranya.