Bantuan langsung tunai (BLT) ibu hamil akan cair pada bulan ini. BLT tersebut akan masuk dalam program keluarga harapan (PKH).
Penyaluran BLT ibu hamil tahun ini dilakukan dalam 4 tahap, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober sebesar Rp750 ribu per bulan. Sehingga, total BLT yang diterima sepanjang tahun ini adalah Rp3 juta.
"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan Kemensos dikutip dari detikcom, Kamis (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendapatkan BLT ibu hamil, penerima diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali hingga melahirkan serta pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari usai melahirkan.
Namun, calon penerima harus dipastikan masuk ke kategori Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 (Miskin), Desil 3 (Hampir Miskin).
Ibu hamil harus diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.
Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan dilakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan apakah di satu keluarga terdapat ibu hamil.
Jika seluruh data dinyatakan valid, maka Kemensos akan mengusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan BLT PKH ibu hamil ke rekening penerima manfaat yang diterbitkan oleh Kemensos.
Berikut cara memeriksa status penerima BLT ibu hamil:
1. Kunjungi lamancekbansos.kemensos.go.id
2. Masukan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia
3. Masukan nama sesuai yang tercantum di KTP
4. Masukan kode yang tertera dalam kotak boks captcha
5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru
6. Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada lamancekbansos.kemensos.go.id.
Sementara bagi masyarakat yang ingin menerima Bansos PKH, bisa mendaftar di laman DTKS Kemensos sebagai berikut:
1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa
2. Usai mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, kemudian yang bersangkutan akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
3. Kemudian, calon penerima tinggal membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten
5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).