Aturan Belum Kelar, Penerima Bansos Tidak Bisa Ikut Prakerja

CNN Indonesia
Rabu, 05 Okt 2022 07:22 WIB
Penerima bansos tidak bisa ikut prakerja karena peraturan teknis belum terbit.
Penerima bansos tidak bisa ikut prakerja karena peraturan teknis belum terbit. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Pemantauan dan Evaluasi Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja Cahyo Pribadi mengatakan izin bagi para penerima bansos dan BSU untuk jadi peserta Program Kartu Prakerja hingga kini belum bisa diberikan.

Namun, ia mengatakan izin tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam Pasal 3 Angka (5) beleid tersebut, penerima BSU dan bantuan sosial tidak masuk dalam daftar orang yang tidak boleh ikut Program Kartu Prakerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya sudah berlaku perpresnya. Tapi untuk pelaksanaannya, kami masih menunggu peraturan menteri koordinator perekonomian dan keputusan menteri koordinator perekonomian sebagai operasional. Ketika sudah ada permenko, kepmenko baru bisa berjalan," katanya di Samarinda, Sabtu (1/10) malam lalu.

Ia mengatakan draf permenko dan kepmenko itu kini sedang disusun.

"Sebenarnya tinggal harmonisasi, sehingga kami harapkan bisa cepat selesai," katanya.

Dalam perpres tersebut, 7 kelompok orang yang tidak boleh ikut Program Kartu Prakerja adalah:

a. Pejabat Negara;
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
c. Aparatur Sipil Negara;
d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Kepala Desa dan perangkat desa; dan
g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada
badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah.

Mengutip laman prakerja.go.id, sebelumnya terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin menjadi peserta Kartu Prakerja.

Pertama, peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia antara 18-64 tahun.

Kedua, peserta merupakan salah satu di antara kategori yakni pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, hingga buruh yang dirumahkan.

Tak hanya pekerja, wiraswasta juga diperbolehkan mengikuti Kartu Prakerja. Wiraswasta yang dimaksud merupakan pelaku usaha kecil dan menengah (UMK). Bahkan, saat ini Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga diizinkan untuk mendaftar.

Ketiga, calon peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal baik tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.

Keempat, calon peserta bukan merupakan penerima bantuan sosial lain selama pandemi dari pemerintah selama pandemi. Bantuan sosial yang dimaksud dapat berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan sejenisnya.

Kelima, calon peserta bukan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat desa, anggota TNI/Polri, hingga direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Keenam, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja hanya mengizinkan dua orang dalam satu Kartu Keluarga yang dapat menjadi penerima manfaat tersebut.

Saat ini, PMO sedang membuka pendaftaran gelombang ke-46 Kartu Prakerja. Program ini masih menggunakan skema semi bansos di tengah pandemi covid-19.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER