Erick Thohir Ubah Tata Cara Cek Rekam Jejak Calon Bos BUMN Bermasalah

CNN Indonesia
Senin, 10 Okt 2022 19:24 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengubah cara pengecekan calon direksi perusahaan pelat merah bermasalah.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengubah cara pengecekan calon direksi perusahaan pelat merah bermasalah. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengubah syarat dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian para direksi perusahaan pelat merah.

Perubahan salah satunya menyangkut pengecekan rekam jejak, integritas para direksi dan calon direksi secara berkala. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-7/MBU/09/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

"Dalam melakukan pengukuran integritas, perilaku yang baik, dan perilaku jujur calon anggota direksi, menteri harus memperhatikan dan mempertimbangkan daftar dan rekam jejak," tulis Pasal 2A Permen BUMN yang dikutip, Senin (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan lama talenta terseleksi adalah talenta BUMN yang diusulkan oleh direksi BUMN kepada dewan komisaris/dewan pengawas BUMN, berdasarkan penilaian atas rekam jejak (track record) yang terdiri atas kinerja dan kapasitas yang bersangkutan.

Sedangkan, dalam aturan baru ini, pengecekan rekam jejak dilakukan secara berkala dan langsung oleh menteri BUMN.

Dalam aturan baru ini, menteri BUMN akan secara berkala menyusun daftar dan rekam jejak direksi, dan/atau calon direksi, dengan kriteria yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Langkah ini dilakukan karena jika ada direksi atau calon direksi BUMN menjadi tersangka atau terdakwa, maka akan merugikan perusahaan, dan melanggar ketentuan perusahaan.

[Gambas:Video CNN]

Adapun sumber informasi daftar dan rekam jejak direksi dan atau calon direksi akan diperoleh dari Kementerian/Lembaga (K/L), instansi negara yang melaksanakan audit serta aparat penegak hukum.

Kemudian, pengumpulan data daftar dan rekam jejak terhadap direksi dan atau calon direksi dilaksanakan oleh wakil menteri, sekretaris kementerian, deputi, dan/atau deputi yang membidangi hukum melalui koordinasi dan pendataan rekam jejak.

"Deputi menyampaikan usulan daftar dan rekam jejak direksi dan/atau calon direksi termasuk perubahan daftar dan rekam jejak kepada menteri secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," tulis pasal 4C ayat 2.

Sementara, untuk syarat materiil dan formal seseorang bisa diangkat jadi direksi BUMN masih sama dengan aturan lama, yakni:

Syarat materiil haru memiliki:
a. keahlian;
b. integritas;
c. kepemimpinan;
d. pengalaman;
e. jujur;
f. perilaku yang baik; dan
g. dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan
mengembangkan perusahaan.

Sementara, syarat formal menjadi direksi BUMN adalah seseorang harus cakap melakukan perbuatan hukum.

(ldy/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER