Persatuan Pensiunan Indonesia (Pensiunan Indonesia) mengeluh uang pensiun yang mereka terima sekarang ini kecil.
Mereka karena itu mendesak pemerintah mereformasi sistem pensiun dengan membuat Rancangan Undang-Undang Pensiun sebagai pengganti Undang-Undang Pensiun Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun.
Desakan disampaikan supaya pensiun menikmati uang hari tua yang lebih layak. Ketua Umum Pensiunan Indonesia Ermaya Suyadinata menyatakan uang pensiunan yang diterima teman-temannya untuk menikmati masa tua pada hari ini lebih rendah daripada gaji pokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu bahkan, uang pensiun lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR). Ia berharap melalui reformasi sistem pensiun dengan revisi UU Pensiun, pemerintah mau menambah komponen dan besaran uang pensiunan.
"Jangka pendeknya adalah termasuk menyusun bagaimana membuat drafting RUU Pensiunan Indonesia. Jadi ada tambahan, tidak hanya menggunakan gaji pokok awalnya dulu. Itu diubah dan kemudian disesuaikan dengan kondisi ekonomi," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (10/10).
Sekretaris Jenderal Pensiunan Indonesia Masni Rani Mochtar menegaskan desakan revisi UU Pensiun disuarakan karena pihaknya memandang beleid tersebut sudah tak lagi relevan di zaman kini.
Ia juga menegaskan bahwa pensiunan bukanlah beban negara atau beban APBN karena dana pensiunan berasal dari gaji bulanan yang telah dipotong semasa kerja.
"Kami setiap bulan dipotong gaji setiap bulan, kami tidak mau berpolemik soal itu. Kami ingin meningkatkan kesejahteraan tapi kami ingin membuat itu sangat mendasar dengan undang-undang," ucap Masni.