Harga kripto bergerak bervariasi pada Rabu (12/10) pagi. Bitcoin dan ethereum bertahan di zona hijau, sedangkan XRP dan solana terjerembab di zona merah.
Mengutip coinmarketcap.com, bitcoin dan ethereum tumbuh tipis masing-masing 0,19 persen dan 0,47 persen dalam 24 jam terakhir setelah mencetak pertumbuhan minus di atas 5 persen dalam sepekan terakhir.
Saat ini, sekeping bitcoin dihargai US$19.066 per keping, sedangkan ethereum dibanderol US$1.283 per keping.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNB juga berhasil bertahan di zona hijau dengan peningkatan 0,83 persen dalam semalaman. Sekeping BNB saat ini dipatok US$271,70 per keping.
Hanya dogecoin yang mampu mencetak kenaikan hingga 2,10 persen setelah merosot 7,48 persen dalam sepekan terakhir. Sekeping dogecoin saat ini dihargai US$0,06005.
Sementara, koin kripto lainnya terjerembab di zona merah. Antara lain, XRP yang jatuh 1,83 persen menjadi US$0,4844 per keping, solana merosot 1,85 persen menjadi US$30,89 per keping.
Selanjutnya, cardano turun tipis 0,37 persen menjadi US$0,3926 per keping. Sedang sisanya, tether dan USD coin tercatat stagnan. Begitu pula dengan binance.
Kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditi bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.