BPS Lindungi Petugas Regsosek Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Badan Pusat Statistik (BPS) telah mendaftarkan seluruh petugas Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja dalam upaya pembenahan sistem pendataan terintegrasi kepada seluruh penduduk Indonesia yang akan dimulai pada Bulan Oktober tahun ini.
Sebagai tanda telah menjadi peserta, Sekretaris Utama BPS, Atqo Mardiyanto, bersama Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada 3 petugas Regsosek dan ahli waris dari petugas yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, di sela-sela kegiatan sosialisasi pendataan awal Regsosek tahun 2022, di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (12/10).
Atqo menyampaikan, Regsosek adalah proses pengumpulan data seluruh penduduk Indonesia yang dilakukan secara door to door untuk mendapatkan informasi berupa data kependudukan, data ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, data pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi.
Proses Regsosek akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022. Agar proses ini dapat berjalan dengan lancar, Atqo menambahkan, seluruh petugas Regsosek yang jumlahnya berkisar 400 ribu tenaga kerja ini akan mendapatkan perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
"Semua petugas registrasi sosial ekonomi, karena ini nanti tugasnya di lapangan, ada yang di perkotaan, di gunung, di hutan, di seluruh wilayah Indonesia, maka petugas ini kita daftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kalau terjadi apa-apa petugas sudah terlindungi," jelasnya seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (12/10).
Di sisi lain, Zainudin mengapresiasi apa yang dilakukan BPS dalam melindungi seluruh tenaga kerja yang akan terlibat dalam proyek berskala nasional ini. Dia pun memastikan pihaknya siap berkolaborasi untuk memastikan Regsosek ini terselenggara dengan baik dan akhirnya mendapatkan data yang dibutuhkan oleh negara.
"Terima kasih Pak Atqo karena kami sudah diajak untuk ikut berpartisipasi men-support gawean besar nasional ini. Kami sudah bergerak sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani antara BPS dan BPJAMSOSTEK, tim kami sudah bergerak untuk memastikan seluruh petugas Regsosek di manapun ditugaskan untuk dapat fasilitas dalam hal pelayanan dan pendaftaran," ujar dia.
Zainudin menambahkan, seluruh petugas Regsosek didaftarkan ke dalam 2 program BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Sementara itu, JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Jika Peserta memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi, atau sebesar maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Terlebih, sesuai dengan amanat undang-undang, BPJAMSOSTEK memiliki tugas untuk melindungi seluruh pekerja apapun profesinya. Tidak terkecuali para pekerja yang bertugas sebagai petugas survei dan pendataan Regsosek.
"Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, tujuan kami selaras dengan apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mari bersama-sama kita mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia," pungkas Zainudin.
(rir)