Harga mayoritas kripto semakin melemah. Dalam sepekan terakhir, 10 cryptocurrency dengan kapitalisasi pasar teratas anjlok hingga lebih dari 14 persen.
Bitcoin, misalnya, jatuh 6,25 persen dalam sepekan terakhir ke posisi US$19.069 per keping. Pada Kamis (13/10) pagi ini, bitcoin terpantau turun tipis 0,05 persen.
Begitu pun dengan ethereum yang merosot 6,30 persen dalam sepekan terakhir ke posisi US$1.286 per keping. Beruntung, pada pagi ini, ethereum masih mencatat penguatan tipis 0,22 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Cardano lebih parah lagi. Kripto dengan kode ADA ini terjun bebas 14,06 persen dalam sepekan terakhir atau 4,73 persen dalam semalam ke posisi US$0,3744 per keping.
Setali tiga uang, solana juga ambruk 10,63 persen sepekan terakhir atau 0,73 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$30,67 per keping.
Tak ketinggalan, dogecoin yang sempat menjadi satu-satunya kripto yang kinclong kemarin, kini meradang di posisi U$0,05876 per keping setelah jatuh 2,16 persen dalam semalam atau 9,60 persen dalam sepekan terakhir.
BNB dan XRP juga tercatat jatuh masing-masing di posisi US$268,82 dan US$0,4696 per keping. BNB anjlok 9,27 persen sepekan terakhir, sedangkan XRP merosot 5,01 persen pada periode yang sama.
Kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditi bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.