PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menjual kepemilikan saham di Central Park Mall (CPM) yang berlokasi di Podomoro City, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Mal itu dijual kepada PT CPM Assets Indonesia. Berdasarkan keterbukaan informasi yang diterbitkan, aset yang dijual terdiri dari 149 sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMRS) milik perseroan atas Pusat Perbelanjaan (Mal) Central Park.
Nilai transaksi tersebut mencapai Rp4,53 triliun. Uang hasil penjualan akan digunakan perseroan untuk menyehatkan kondisi keuangan dan membayar utang kepada Guthrie Venture Pte Ltd yang akan jatuh tempo pada 20 November 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Sebagian hasil penjualan tersebut juga digunakan untuk membeli saham baru yang diterbitkan CPM Assets Indonesia sebesar 28,58 persen pada 23 September 2022. Dengan demikian, perseroan masih memiliki saham atas Central Park Mall.
"Di samping itu, pelaksanaan transaksi juga diharapkan akan memberikan dampak positif bagi kondisi finansial perseroan di kemudian hari, mengingat perseroan masih memiliki kepemilikan (secara tidak langsung melalui CPM Assets Indonesia) terhadap Pusat Perbelanjaan Central Park," tulis perseroan dalam keterbukaan, Selasa (18/10).
Adapun transaksi jual beli tersebut dilakukan berdasarkan akta penyertaan keputusan pemegang saham di luar rapat nomor 43, 23 September 2022.
Selanjutnya, perseroan menerangkan bahwa transaksi yang dilakukan adalah transaksi material. Artinya, merupakan transaksi yang menjadi bagian dari kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan dan akan dilakukan secara rutin, berulang atau berkelanjutan.