Hutama Karya Mengaku Belum Terima Gugatan Wanprestasi

CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2022 18:59 WIB
Hutama Karya mengaku belum menerima gugatan yang diajukan oleh PT Kosala Agung Metropolitan atas tuduhan ingkar janji alias wanprestasi.
Hutama Karya mengaku belum menerima gugatan yang diajukan oleh PT Kosala Agung Metropolitan atas tuduhan ingkar janji alias wanprestasi. (Istockphoto/simpson33).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo mengaku belum menerima gugatan yang diajukan oleh PT Kosala Agung Metropolitan atas tuduhan ingkar janji alias wanprestasi.

"Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT KAM sebagaimana disebutkan dalam media, belum diterima oleh Hutama Karya atau HKR secara resmi dari PN Jakarta Selatan," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/10).

Menurutnya, dalam hal gugatan wanprestasi tersebut telah diterima secara resmi, maka selanjutnya penanganan kasus ini akan dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun Kejaksaan Agung RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, PT Hutama Karya (Persero) dan anak usahanya HK Realtindo digugat Rp1,4 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh sebuah perusahaan swasta bernama PT Kosala Agung Metropolitan atas tuduhan ingkar janji alias wanprestasi.

Gugatan terdaftar pada Senin (10/10) dengan Nomor Perkara 930/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam berkas gugatan yang dikutip dari website Pengadilan Jakarta Selatan, PT Kosala Agung Metropolitan membawa Hutama Karya dan HK Realtindo ke 'meja hijau' terkait kerja sama dalam pengembangan satuan rumah susun The H Tower/ Kesatuan Bangunan Gedung The H Tower yang berlokasi di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.

Tapi kemudian dalam perjalanannya, PT Kosala Agung Metropolitan menuduh Hutama Karya dan HK Realtindo telah ingkar janji/wanprestasi.

Atas dasar itulah, Kosala Agung Metropolitan meminta kepada pengadilan untuk menyatakan Hutama Karya dan HK Realtindo telah melakukan perbuatan perbuatan ingkar janji/wanprestasi atas pelaksanaan kerja sama dengan mereka dalam pembangunan dan pengelolaan The H Tower.

"Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 1.495.524.933.140,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus empat puluh rupiah)," tuntut Kosala.

Ganti rugi itu untuk membayar kerugian materiil Rp 535,60 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 959,92 miliar.

"(Juga) menyatakan surat-surat yang dikeluarkan oleh maupun untuk dan atas nama para tergugat (Hutama Karya dan HK Realtindo) yang ada dalam kekuasaannya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang mengenai tindakan mengalihkan atau menjual Rumah Susun "Hunian" The H Tower tanpa disertai dokumen Pertelaan atau dokumen Pertelaan yang belum mendapatkan Pengesahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta sehingga melanggar ketentuan Pasal 2.1 jo. Pasal 4.2 Akta PKS KAM-HK 2009," kata mereka.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER