Kemenkop UKM Blak-blakan soal Kasus Pelecehan Seksual PNS

CNN Indonesia
Senin, 24 Okt 2022 18:09 WIB
Kemenkop UKM mengungkap soal kasus pelecehan seksual yang terjadi di antara pegawainya (PNS). Kejadian tersebut terjadi di Bogor, Jawa Barat, pada 2019.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengungkap soal kasus pelecehan seksual yang terjadi di antara para pegawainya. Kejadian tersebut terjadi di Bogor, Jawa Barat, pada 2019. Ilustrasi. (Istockphoto/KatarzynaBialasiewicz).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkap soal kasus pelecehan seksual yang terjadi di antara para pegawainya (PNS). Kejadian tersebut terjadi di Bogor, Jawa Barat, pada 2019.

Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim mengatakan kejadian bermula saat kementerian menggelar rapat di luar kantor (RDK) di Bogor pada 5 hingga 6 Desember 2019. Pada 5 Desember pukul 23.30 WIB, korban (ND) beserta tujuh pegawai lainnya, termasuk empat pelaku, pergi keluar hotel di mana RDK berlangsung.

Mereka makan di salah satu restoran. Usai makan, mereka mencari hiburan malam di sekitar Cibubur. Mereka kemudian kembali ke hotel pada 6 Desember pukul 04.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kembali ke hotel terjadi dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh empat orang peserta," ujar Arif dalam konferensi pers, Senin (24/10).

Keempat pelaku tersebut adalah WH, ZP, MF, NN. WH merupakan PNS golongan 2C, ZP adalah CPNS, MF dan NN merupakan tenaga honorer.

Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum Kemenkop UKM menerima pengaduan dari orang tua ND terkait pelecehan seksual yang dialami sang anak. Orang tua ND sendiri juga bekerja di Unit Eselon III Kemenkop UKM.

Setelah itu, Biro Kepegawaian mendampingi ND melaporkan keempat korban ke Polres Kota Bogor. Sementara itu, Biro Kepegawaian memanggil pelaku untuk memintai keterangan.

Pada 13 Februari 2020, polisi melakukan penahanan kepada keempat pelaku. Sehari kemudian, Kemenkop UKM menjatuhkan sanksi kepada pelaku.

"MF dan NN tenaga honorer langsung diputus kontraknya," ujar Arif.

Sementara ZP dan WH diberikan sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Di sisi lain, ND mengajukan surat pengunduran diri pada 3 Maret 2020. KemenkopUKM kemudian mencarikan pekerjaan untuknya di tempat lain.

Pada 5 Maret, polisi menangguhkan penahanan keempat pelaku dan dilakukan upaya perdamaian antara keluarga korban dan pelaku. Pada 13 Maret 2020, dilangsungkan pernikahan antara ZP dan ND (korban).

"Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020," ujar Arif.

Pada tanggal 31 Maret 2020, orang tua ND mengirimkan surat kepada Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, yang menyatakan telah dilakukan mediasi dan menemukan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Pihak ND kemudian disebut mencabut laporan kepolisian dan kasus ini dianggap selesai.

[Gambas:Video CNN]



 

(fby/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER