Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) di Yogyakarta menuntut pemerintah daerah (pemda) menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) jadi Rp3,7 juta hingga Rp4,2 juta per bulan.
Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY yang tergabung dalam MPBI Irysad Ade Irawan menyebut kenaikan upah perlu dilakukan karena harga-harga bahan pokok naik.
Kondisi itu kian memberatkan pekerja. Sebab, buruh di Yogyakarta hanya dibayar Rp2,15 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Meminta Gubernur DIY menetapkan UMK 2023, yakni sebesar Rp4.229.663 (Yogya), Rp4.119.413 (Sleman), Rp3.949.819 (Bantul), Rp3.407.473 (Gunungkidul), Rp3.702.370 (Kulon Progo)," ungkapnya dikutip dari detik.com, Kamis (27/10).
Irysad juga mengatakan dengan UMK yang rendah, angka kemiskinan di Yogyakarta kian meningkat.
"Sebagai contoh sepanjang 2019-2021, UMK Gunungkidul merupakan yang terendah di DIY dan pada saat itu pula tingkat kemiskinan Gunungkidul merupakan yang tertinggi di antara kabupaten/kota lainnya," katanya.
Menurut Irysad, dalam kondisi tersebut penetapan upah menjadi sangat penting dalam program strategi pengentasan kemiskinan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi meminta agar buruh bersabar. Sebab, pengumuman UMP 2023 baru akan diumumkan bulan depan.
Ia mengatakan dalam penentuan UMP dan UMK ini pihaknya akan melakukan komunikasi baik dengan pekerja maupun dengan unsur pengusaha.
"Nantinya mengerucut pada PP 36 yang nanti regulasinya kan PP 36. Dasar pengupahan, nggak ada yang bocor ditunggu saja," tandas Aria.