Harga Kripto Kompak Merosot, Bitcoin Dibanderol US$20 Ribuan per Koin

CNN Indonesia
Jumat, 28 Okt 2022 10:15 WIB
Harga kripto terpantau kompak turun pada perdagangan Jumat (28/10) pagi. Bitcoin turun 2,37 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$20.270 per koin.
Harga kripto terpantau kompak turun pada perdagangan Jumat (28/10) pagi. Bitcoin turun 2,37 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$20.270 per koin. (REUTERS/Florence Lo).
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga kripto terpantau kompak turun pada perdagangan Jumat (28/10) pagi. Bitcoin turun 2,37 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$20.270 per koin.

Sedangkan penurunan tertinggi terlihat pada cardano yang minus 5,68 persen dalam sehari menjadi US$0,3851 per koin. Padahal dalam sepekan, cardano terlihat naik 13,32 persen.

Berdasarkan coinmarketcap.com, posisi kedua yang turun paling tinggi adalah ethereum sebesar 3,24 persen menjadi US$1.514 per koin dalam 24 jam terakhir. Meskipun dalam sepekan menguat 17,68 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian tether turun 0,02 persen menjadi US$1 per koin dalam 24 jam terakhir. Lalu, kripto BNB turun 1,06 persen ke posisi US$287,07 per koin dalam sehari.

Pagi ini, sekeping USD coin turun 0,01 persen ke level US$1 per koin. Kemudian, XRP turun 1,94 persen ke posisi US$0,46 per koin dalam 24 jam terakhir.

Kripto binance USD turun 0,01 persen ke posisi US$1 per koin, dan solana turun 2,51 persen menjadi US$30,68 per koin. Selanjutnya, dogecoin turun 0,10 persen menjadi US$0,074 per koin dalam 24 jam terakhir.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER