Mengenal Perpres yang Mengatur Kewenangan Negara Kuasai 11 Bahan Pokok

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Okt 2022 07:12 WIB
Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang akan menguasai 11 bahan pokok.
Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang akan menguasai 11 bahan pokok. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang akan menguasai 11 bahan pokok

Munculnya beleid ini berawal dari masalah krisis pangan dan gejolak harga di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Sebab itu, pemerintah perlu menyiapkan cadangan pangan demi menanggulangi krisis dan gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial atau keadaan darurat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya ada 11 bahan pangan pokok yang nantinya akan dikuasai oleh pemerintah. Bahan pangan tersebut yaitu, beras, jagung, kedelai, bawang, dan cabai. Kemudian, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, serta ikan.

"Selain jenis pangan pokok tertentu sebagaimana dimaksud, Presiden dapat menetapkan jenis pangan pokok tertentu lainnya sebagai cadangan pangan pemerintah," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari aturan tersebut, Jumat (28/10).

Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah atas 11 bahan pokok tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama akan dilakukan terhadap beras, jagung dan kedelai.

Untuk pengadaan cadangan pangan akan dilakukan melalui pembelian produksi dalam negeri, termasuk pembelian dari stok komersial Perum Bulog atau BUMN pangan yang mengacu pada harga acuan pembelian atau HPP yang ditetapkan oleh kepala badan.

"Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah harga acuan pembelian atau HPP, dilakukan pembelian dengan mengacu pada harga acuan pembelian atau HPP," kata Jokowi.

Sementara itu, terkait jumlah cadangan pangan, Jokowi mengatakan akan diatur oleh Bulog atau BUMN Pangan dengan mempertimbangkan 5 faktor, yaitu;

a. Produksi pangan pokok tertentu secara nasional
b. Penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan
c. Pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan pangan pokok tertentu pada tingkat produsen dan konsumen
d. Pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan pangan kerja sama internasional
e. Angka kecukupan gizi yang dianjurkan

Semua sumber pendanaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan cadangan tersebut nantinya akan diambilkan dari dana APBN dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

"Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum Bulog dan/ atau BUMN pangan, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran," katanya.

Melalui perpres ini, pemerintah menambah kewenangan BUMN Holding Pangan atau ID Food untuk menyerap hasil produksi bahan pokok dari petani maupun peternak dalam negeri.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan sebelumnya penyerapan hasil petani hanya dilakukan oleh Bulog. Namun, dalam aturan baru ini, ID Food ikut andil.

Arief menjelaskan dengan masuknya BUMN Holding Pangan ini, maka penugasan penyerapan pangan ke petani dibagi dua. Bulog nantinya bertugas menyerap atau mengamankan produk jagung, beras, dan kedelai.

"Sisanya yang komersial kita akan berikan kepada ID Food, BUMN Holding Pangan untuk menyerap dan membantu tugas Bulog. Diharapkan ini akan mempercepat penyerapan produksi pangan," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/10).

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER