Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen, Harga Siap Melesat

CNN Indonesia
Kamis, 03 Nov 2022 18:34 WIB
Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok elektrik rata-rata sebesar 15 persen pada 2023 dan 2024.
Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok elektrik rata-rata sebesar 15 persen pada 2023 dan 2024. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok elektrik rata-rata sebesar 15 persen pada 2023 dan 2024.

Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin kenaikan cukai tidak hanya untuk rokok tembakau saja. Tapi juga untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (3/11).

Sementara untuk tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok, naik sebesar 10 persen.

Sri Mulyani menuturkan kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen," ujarnya.

Dalam penetapan CHT, Sri Mulyani mengatakan pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

"Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," jelas Sri Mulyani.

Ia menuturkan pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Bendahara negara berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER