Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (2/11) mengabulkan gugatan Irjanto Ongko terhadap Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) soal penyitaan aset.
Irjanto Ongko merupakan anak obligor BLBI Kaharudin Ongko. Adapun gugatan disampaikan pada 7 Juni 2022 lalu karena tidak terima tindakan penyitaan yang dilakukan pemerintah terkait kasus BLBI.
Dengan putusan ini, maka PTUN menyatakan aset yang disita oleh Satgas BLBI dari penggugat dengan total luas 2.825 meter persegi batal atau tidak sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, gugatan mengenai ganti rugi materiil senilai Rp216 miliar terhadap Satgas BLBI ditolak oleh PTUN. Artinya, yang dikabulkan hanya penyitaan aset yang diminta untuk segara dicabut.
Sebelumnya, aset tanah tersebut disita oleh BLBI sebagai pembayaran utang yang dimiliki oleh Kaharudin Ongko. Namun, Irjanto tidak terima dan menggugat Satgas BLBI karena tanah tersebut atas namanya, bukan ayahnya.
Atas dasar itulah, ia kemudian menggugat penyitaan itu ke PTUN.
Adapun aset tanah yang disita adalah:
Pertama, sebidang tanah seluas 1.825 meter persegi di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berstatus Sertifikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045. Ia klaim tanah itu sudah menjadi hak miliknya.
Kedua, sebidang tanah seluas 1.047 meter persegi di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berstatus Sertifikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tertanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00128 yang ia klaim sudah menjadi miliknya.
Sementara itu, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Segera akan kami ajukan," katanya.