Kabar duka datang dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan era Presiden B.J Habibie, Bambang Subianto meninggal dunia.
Kabar itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (4/11) sore.
"Innalillahi wa innaillaihi rojiun. Telah berpulang, Bapak Dr. Bambang Subianto, Mantan Menteri Keuangan (1998-1999), dalam usia 77 tahun," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Bambang meninggal Jumat pukul 16.54 sore di Rumah Sakit Pondok Indah.
Mengutip berbagai sumber, Bambang Subianto lahir pada 10 Januari 1945. Ia merupakan menteri keuangan pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan era Presiden Habibie pada 23 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999.
Meski pernah menjabat menjadi menteri keuangan, Bambang sejatinya merupakan ahli kimia. Ia merupakan lulusan Fakultas Teknik Kimia ITB pada 1973 lalu.
Ia bergelut di bidang ekonomi setelah menjadi peneliti Manajemen Fakultas Ekonomi UI dan dosen Fakultas Ekonomi UI.
Setelah itu, ia memperdalam ilmu ekonominya ke Katholike Universiteit van Leuven, di Leuven Belgia pada 1978 dan mendapatkan gelar MBA keuangan perusahaan dan ekonomi bisnis serta gelar doktoral di bidang organisasi industri pada 1984.
Karirnya di lembaga keuangan negara dimulai pada 1988 dengan menjadi staf menteri keuangan sebagai direktur Departemen Keuangan dan Akuntansi. Lalu pada 1992 menjabat sebagai Direktur Jenderal Departemen Keuangan.
Selanjutnya, ia menjadi Ketua Indonesian Bank Restructuring Agency/IBRA pada Januari 1988. Pada Mei di tahun yang sama, ia dilantik sebagai menteri keuangan sampai Oktober 1999.
Selepas dari Kementerian Keuangan, ia menjadi partner di Ernst and Young pada Juli 2000 dan pensiun pada 2005. Setelah pensiun, ia menjabat sebagai presiden komisaris PT Star Energy Investments dan menjadi Komisaris independen pada PT Unilever Indonesia Tbk.
Di masa tuanya, tepatnya pada 2017 lalu, Bambang sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Bambang merupakan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pertama.
Lembaga tersebut dibentuk Habibie untuk menagih kewajiban para obligor yang menerima kucuran BLBI, saat krisis ekonomi melanda Indonesia pada 1998 silam.
BPPN menerbitkan SKL kepada Sjamsul, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004 silam. Saat SKL diterbitkan, BPPN dipimpin oleh Syafruddin.
Bambang tidak mau mengungkapkan pertanyaan yang diajukan penyidik ke dirinya terkait dengan kasus dugaan korupsi ini. Sebelumnya, pada 2013, Bambang juga sempat dimintai keterangannya saat kasus dugaan korupsi ini masih di tahap penyelidikan. Bambang dianggap tahu soal pengucuran dana BLBI kepada para obligor dan mekanisme penyelesaiannya.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul dinilai melanggar hukum.
(ldy/agt)