Aturan No Work No Pay, Akal Bulus Pengusaha Tak Bayar Upah Pekerja?
CNN Indonesia
Kamis, 10 Nov 2022 08:20 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pengusaha mendesak pemerintah untuk menerbitkan aturan tentang no work no pay, di mana pelaku usaha tidak perlu memberi upah pekerjanya yang dirumahkan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketidakpastian ekonomi global membuat pengusaha mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).
Belum lama ini, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengaku pengusaha mendesak pemerintah demi meminimalisir risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Anton, jika ada aturan tersebut, maka saat industri sedang lesu, pekerja tidak lantas kehilangan pekerjaan.
"Kalau bisa dipertimbangkan, menambah satu lagi yaitu harapan kami ada satu Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, Selasa (8/11).
Ia mengatakan saat ini iklim dunia usaha sedang menurun imbas pelemahan ekonomi di berbagai negara. Akibatnya produksi industri lesu sehingga PHK dapat menjadi pilihan untuk menyelamatkan perusahaan.
"Memang kami dengan order menurun 50 persen atau katakanlah 30 persen, kami tidak bisa menahan. Satu dua bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun, pilihannya ya memang harus PHK massal," imbuhnya.
Pernyataan Anton soal lesunya industri dibenarkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja yang mengklaim sebanyak 45 ribu karyawan industri tekstil telah dirumahkan.
Jemmy mengatakan kondisi ini terjadi lantaran permintaan pasar ekspor seperti Amerika Serikat dan Eropa, menurun tajam akibat kondisi global yang tidak stabil. Penurunan permintaan berada di kisaran 30 persen sejak akhir Agustus 2022.
Kendati, omongan Jemmy dan Anton bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam kesempatan belum lama ini, Sri Mulyani mengatakan sampai saat ini kinerja dari industri padat karya sangat baik.
Sebagai contoh, ekspor produk tekstil seperti pakaian dan aksesoris rajutan sampai September menunjukkan pertumbuhan yang tinggi, yakni 19,4 persen. Begitu juga dengan ekspor produk non rajutan yang tumbuh 37,5 persen, dan ekspor alas kaki tumbuh 41,1 persen.
Jika merujuk pada data tersebut, tentu bertentangan dengan klaim pengusaha bahwa ekspor turun, padahal data yang terkumpul cukup kuat dan positif.
Menanggapi permintaan pengusaha tersebut, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyebut asas no work no pay itu hanya berlaku saat pekerja dengan sengaja tidak mau bekerja.
Ia menilai permintaan tersebut akan menyalahi aturan yang ada. Jika dikaitkan dengan kondisi industri yang menurun, Timboel menilai hal tersebut bukanlah kemauan pekerja. Justru, perusahaan lah yang harus bertanggung jawab atas hal itu.
Timboel menuturkan selama ini no work no pay sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 93 beleid itu disebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
Namun pasal tersebut tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah, jika buruh tidak bekerja padahal ia bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pelaku usaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
"Jadi kalau diminta Permenaker soal no work no pay, gak bisa. Karena ia akan bertentangan dengan hal-hal lain," ungkap Timboel kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/11).
Ia menduga aturan yang diminta itu hanya akal-akalan untuk melegitimasi kelakuan pengusaha yang kerap merumahkan pekerja saat kondisi perusahaan memburuk. Dengan begitu, pengusaha bisa melanggengkan upaya tersebut dengan payung hukum yang jelas.
"Kalaupun dibilang risikonya apakah akan ada PHK dan sebagainya, kebiasaan yang dilakukan perusahaan adalah merumahkan, tapi merumahkannya salah, sehingga mereka (pengusaha) menuntut no work no pay dengan dalil yang lain," jelas Timboel.
Menurut Timboel, jika pengusaha kekeh merumahkan buruh, harus tetap ada kompensasi dengan kesepakatan bersama. Misalnya, tidak bekerja tapi tetap dibayar 20 persen upah.
Ia menambahkan aturan yang diminta pengusaha akan lebih banyak mudharatnya bagi pekerja/buruh. Ini akan celah pengusaha untuk merumahkan buruh tanpa harus memberi upah.
Tak hanya itu, nasib pekerja juga pasti akan terkatung-katung. Sudah gaji tidak dapat, pesangon pun tak ada karena tidak di PHK. Buruh juga tidak bisa mencari pekerjaan baru karena masih terikat sebagai karyawan di perusahaan.
"Jangan lah nasib buruh dibuat mengambang begitu, PHK nggak, dikasih upah juga nggak, itu yang zalim pengusaha," kata Timboel.
Oleh karena itu, ia berharap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak perlu menuruti mau pengusaha untuk membuat Perpres khusus yang mengatur no work no pay.
Terkait ancaman PHK yang disuarakan oleh para pengusaha, menurut Timboel hal ini memang perlu dikritisi. Memang kondisi ekonomi tengah dihadapkan dengan potensi krisis, namun faktanya jumlah PHK tahun ini jauh lebih rendah dibanding tahun lalu.
Mengutip Metadata Statistik Indikator Data Tenaga Kerja ter PHK 2022 Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja ter-PHK dari Januari sampai dengan September 2022 adalah sebanyak 10.765 orang. Angka ini jauh lebih rendah dari jumlah ter-PHK sepanjang 2021, yakni 127.085 orang.
Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan mengatakan usulan pengusaha soal no work no pay demi mencegah PHK pada menteri ketenagakerjaan merupakan permintaan yang manja.
Bahkan, jika menteri ketenagakerjaan mengabulkan hal tersebut, malah akan menjadi aturan yang memperbudak pekerja.
"Saya pikir itu permintaan yang manja, kan pengusaha sudah diberi wadah UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Itu sudah seenak-enaknya aturan untuk pengusaha. Kalau minta lebih, itu nanti akan menjadi aturan perbudakan terselubung," papar Hadi.
Seperti halnya Timboel, Hadi juga menyebut aturan no work no pay sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga, ia menegaskan aturan no work no pay hanya berlaku jika buruh tidak bekerja karena kesalahannya.
Selain melanggar undang-undang, Hadi menilai jika menteri ketenagakerjaan suatu saat membuat aturan no work no pay seperti yang diinginkan pengusaha, maka akan banyak buruh yang dirumahkan karena pengusaha memiliki landasan hukum baru.
"Artinya buruh akan dibayar layaknya pekerja harian, berarti kemunduran, merugikan buruh," sambung Hadi.
Ia menambahkan ada atau tidak aturan no work no pay saat kinerja perusahaan sedang turun, PHK akan tetap ada. Pasalnya, PHK adalah sebuah siklus dan pasti terjadi.
"Memangnya kalau ada aturan itu, PHK jadi nggak ada? nggak, itu gak masuk akal," tandasnya.
Ketidakpastian ekonomi global membuat pengusaha mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).
Belum lama ini, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengaku pengusaha mendesak pemerintah demi meminimalisir risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Anton, jika ada aturan tersebut, maka saat industri sedang lesu, pekerja tidak lantas kehilangan pekerjaan.
"Kalau bisa dipertimbangkan, menambah satu lagi yaitu harapan kami ada satu Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, Selasa (8/11).
Ia mengatakan saat ini iklim dunia usaha sedang menurun imbas pelemahan ekonomi di berbagai negara. Akibatnya produksi industri lesu sehingga PHK dapat menjadi pilihan untuk menyelamatkan perusahaan.
"Memang kami dengan order menurun 50 persen atau katakanlah 30 persen, kami tidak bisa menahan. Satu dua bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun, pilihannya ya memang harus PHK massal," imbuhnya.
Pernyataan Anton soal lesunya industri dibenarkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja yang mengklaim sebanyak 45 ribu karyawan industri tekstil telah dirumahkan.
Jemmy mengatakan kondisi ini terjadi lantaran permintaan pasar ekspor seperti Amerika Serikat dan Eropa, menurun tajam akibat kondisi global yang tidak stabil. Penurunan permintaan berada di kisaran 30 persen sejak akhir Agustus 2022.
Kendati, omongan Jemmy dan Anton bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam kesempatan belum lama ini, Sri Mulyani mengatakan sampai saat ini kinerja dari industri padat karya sangat baik.
Sebagai contoh, ekspor produk tekstil seperti pakaian dan aksesoris rajutan sampai September menunjukkan pertumbuhan yang tinggi, yakni 19,4 persen. Begitu juga dengan ekspor produk non rajutan yang tumbuh 37,5 persen, dan ekspor alas kaki tumbuh 41,1 persen.
Jika merujuk pada data tersebut, tentu bertentangan dengan klaim pengusaha bahwa ekspor turun, padahal data yang terkumpul cukup kuat dan positif.
Menanggapi permintaan pengusaha tersebut, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyebut asas no work no pay itu hanya berlaku saat pekerja dengan sengaja tidak mau bekerja.
Ia menilai permintaan tersebut akan menyalahi aturan yang ada. Jika dikaitkan dengan kondisi industri yang menurun, Timboel menilai hal tersebut bukanlah kemauan pekerja. Justru, perusahaan lah yang harus bertanggung jawab atas hal itu.
Timboel menuturkan selama ini no work no pay sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 93 beleid itu disebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
Namun pasal tersebut tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah, jika buruh tidak bekerja padahal ia bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pelaku usaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
"Jadi kalau diminta Permenaker soal no work no pay, gak bisa. Karena ia akan bertentangan dengan hal-hal lain," ungkap Timboel kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/11).
Ia menduga aturan yang diminta itu hanya akal-akalan untuk melegitimasi kelakuan pengusaha yang kerap merumahkan pekerja saat kondisi perusahaan memburuk. Dengan begitu, pengusaha bisa melanggengkan upaya tersebut dengan payung hukum yang jelas.
"Kalaupun dibilang risikonya apakah akan ada PHK dan sebagainya, kebiasaan yang dilakukan perusahaan adalah merumahkan, tapi merumahkannya salah, sehingga mereka (pengusaha) menuntut no work no pay dengan dalil yang lain," jelas Timboel.
Pengusaha mendesak pemerintah untuk menerbitkan aturan tentang no work no pay, di mana pelaku usaha tidak perlu memberi upah pekerjanya yang dirumahkan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Menurut Timboel, jika pengusaha kekeh merumahkan buruh, harus tetap ada kompensasi dengan kesepakatan bersama. Misalnya, tidak bekerja tapi tetap dibayar 20 persen upah.
Ia menambahkan aturan yang diminta pengusaha akan lebih banyak mudharatnya bagi pekerja/buruh. Ini akan celah pengusaha untuk merumahkan buruh tanpa harus memberi upah.
Tak hanya itu, nasib pekerja juga pasti akan terkatung-katung. Sudah gaji tidak dapat, pesangon pun tak ada karena tidak di PHK. Buruh juga tidak bisa mencari pekerjaan baru karena masih terikat sebagai karyawan di perusahaan.
"Jangan lah nasib buruh dibuat mengambang begitu, PHK nggak, dikasih upah juga nggak, itu yang zalim pengusaha," kata Timboel.
Oleh karena itu, ia berharap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak perlu menuruti mau pengusaha untuk membuat Perpres khusus yang mengatur no work no pay.
Terkait ancaman PHK yang disuarakan oleh para pengusaha, menurut Timboel hal ini memang perlu dikritisi. Memang kondisi ekonomi tengah dihadapkan dengan potensi krisis, namun faktanya jumlah PHK tahun ini jauh lebih rendah dibanding tahun lalu.
Mengutip Metadata Statistik Indikator Data Tenaga Kerja ter PHK 2022 Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja ter-PHK dari Januari sampai dengan September 2022 adalah sebanyak 10.765 orang. Angka ini jauh lebih rendah dari jumlah ter-PHK sepanjang 2021, yakni 127.085 orang.
Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan mengatakan usulan pengusaha soal no work no pay demi mencegah PHK pada menteri ketenagakerjaan merupakan permintaan yang manja.
Bahkan, jika menteri ketenagakerjaan mengabulkan hal tersebut, malah akan menjadi aturan yang memperbudak pekerja.
"Saya pikir itu permintaan yang manja, kan pengusaha sudah diberi wadah UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Itu sudah seenak-enaknya aturan untuk pengusaha. Kalau minta lebih, itu nanti akan menjadi aturan perbudakan terselubung," papar Hadi.
Seperti halnya Timboel, Hadi juga menyebut aturan no work no pay sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga, ia menegaskan aturan no work no pay hanya berlaku jika buruh tidak bekerja karena kesalahannya.
Selain melanggar undang-undang, Hadi menilai jika menteri ketenagakerjaan suatu saat membuat aturan no work no pay seperti yang diinginkan pengusaha, maka akan banyak buruh yang dirumahkan karena pengusaha memiliki landasan hukum baru.
"Artinya buruh akan dibayar layaknya pekerja harian, berarti kemunduran, merugikan buruh," sambung Hadi.
Ia menambahkan ada atau tidak aturan no work no pay saat kinerja perusahaan sedang turun, PHK akan tetap ada. Pasalnya, PHK adalah sebuah siklus dan pasti terjadi.
"Memangnya kalau ada aturan itu, PHK jadi nggak ada? nggak, itu gak masuk akal," tandasnya.