Harga Kripto Masih Lesu, Bitcoin Anjlok ke US$16 Ribu-an
Harga aset kripto masih kompak berguguran. Bitcoin semakin anjok di level US$16 ribuan.
Mengutip coinmarketcap.com, kripto dengan nilai terbesar itu jatuh 10,75 persen dalam 24 jam terakhir dan 19,49 persen dalam sepekan. Kini harga kripto tersebut dibanderol US$16.356 per keping.
Sementara ethereum anjlok 24,5 persen dalam 7 hari terakhir dan turun 9,01 persen dalam 24 jam. Kripto itu ada di level US$1.172 per keping. Tether, USD Coin, dan Binance USD stabil di US$1 per keping dengan pergerakan yang variatif.
BNB berada di level US$286 per keping, anjlok 11,37 persen dalam sepekan dan 10,55 persen dalam sehari. XRP berada di level US$0,354 per keping, merosot drastis 22,49 persen dalam sepekan dan turun 8,28 persen dalam 24 jam. Cardano merosot dalam 7 hari dan 24 jam terakhir, di mana masing-masing sebesar 11,6 persen dan 3,27 persen.
Adapun harga dogecoin terjun bebas 39,97 persen dalam 7 hari terakhir dan turun 5,04 persen dalam 24 jam. Doge berada di level US$0,08 per keping. Polygon turun 6,8 persen dalam sepekan dan tergelincir 10,12 persen dalam sehari. Saat ini kripto itu ada di level US$0,88 per keping.
Kripto sendiri masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditi bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.