PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) selaku anggota holding BUMN asuransi dan pembiayaan di bawah Indonesia Financial Group (IFG) dilaporkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya.
Kabar PHK Jasindo merebak di sejumlah grup WhatsApp (WA). Kabar tersebut tidak dibantah oleh Komisaris Independen IFG Fauzi Ichsan. Menurutnya, PHK atau rightsizing adalah hal lumrah dilakukan bagi perusahaan yang tengah melakukan program penyehatan keuangan.
"Ini merupakan rightsizing, sesuatu yang lazim, khususnya bagi perusahaan yang sedang melakukan program penyehatan. Namun yang harus dipastikan adalah penting prosesnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," jelas Fauzi, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dan saat ini bukan spesifik Jasindo, banyak perusahaan sekarang harus melakukan hal yang sama (PHK)," sambungnya.
Fauzi bahkan menyebut Twitter sebagai salah satu perusahaan yang juga melakukan PHK massal selepas diakuisisi Bos Tesla dan SpaceX Elon Musk.
Terlepas dari keputusan PHK tersebut, Jasindo tercatat mengalami risk based capital (RBC) yang berada dalam teritori negatif atau pada level -84,85 persen.
Catatan itu memburuk dibandingkan periode 2020 dimana RBC perusahaan -77,01 persen. RBC adalah indikator kemampuan perusahaan asuransi menerima risiko mendadak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan RBC minimal perusahaan asuransi positif 120 persen. Jika keadaan memburuk dan perusahaan asuransi harus ditutup seketika, perusahaan memiliki kemampuan 120 persen dari kewajiban yang ada dalam laporan keuangan perusahaan.
Lebih lanjut, langkah pengurangan operasional ini telah disetujui regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masuk dalam rencana penyehatan perusahaan yang diajukan kepada pemegang saham.