Bappebti Resmi Setop Perdagangan Token FTX
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menghentikan perdagangan aset kripto token FTX sejak Senin (14/11).
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan langkah tersebut diambil setelah token FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat, yang berakibat penarikan besar-besaran dan harga token FTX terus turun drastis.
"Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat," jelas Didid lewat keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (17/11).
Terkait hal itu, banyak nasabah melakukan penarikan dari token yang dibuat oleh Sam Bankman-Fried itu secara besar-besaran dan menyebabkan harganya turun drastis.
Token FTX termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Didid menambahkan, Bappebti melakukan pengawasan yang intens melalui pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan Token FTX.
Dengan demikian, setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan token FTX wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan token FTX untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.
Berkantor pusat di Bahama, FTX adalah sebuah perusahaan pedagang token atau aset kripto yang memiliki produk derivatif dan spot trading secara global serta didirikan di Antigua dan Barbuda pada 2019. FTX memiliki lebih dari satu juta nasabah dan merilis FTX Token sebagai produknya.
Saat ini terdapat beberapa pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan FTX Token. Bappebti mencatat, pada Januari-Oktober 2022, transaksi yang terjadi senilai Rp106,5 milliar dengan total nilai volume transaksi sebesar 193.435.
Pangsa Token FTX hanya 0,038 persen dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode Januari-Oktober 2022 tercatat sebesar Rp 279,8 trilliun.
"Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan dan perlindungan kepentingan nasabah aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token," terang Didid.
Diharapkan, perusahaan pedagang fisik aset kripto juga melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga : |
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menjelaskan volatilitas nilai aset kripto adalah bagian dari risiko investasi yang harus selalu dipelajari dan dianalisis setiap nasabah.
Investasi aset kripto merupakan instrumen yang sangat volatile atau mudah berubah. Artinya, dapat meraup keuntungan yang besar dalam waktu singkat, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return). Sebab itu, nasabah perlu waspada.
Selain itu, Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi token FTX saat ini.