Pemilik Lapangan Golf Bogor Bantah Aset Disita BLBI Milik Besan Setnov
Kuasa Hukum PT Bogor Raya Development (BRD) Leonard Arpan Aritonang menegaskan lapangan golf dan properti yang disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak terkait utang obligor Setiawan Harjono, besan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan saudaranya Hendrawan Harjono.
Lapangan golf dan properti di Bogor tersebut bagian dari BRD yang saat ini sepenuhnya dimiliki asing.
Tak ayal, duo Harjono itu menang atas gugatan yang diajukan kepada Satgas BLBI atas penyitaan lapangan golf dan properti di Bogor sebagai jaminan utang bos PT Bank Asia Pacific (Aspac).
Gugatan yang dimenangkan itu disampaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Leonard menilai putusan PTUN Bandung ini membuktikan bahwa pemerintah tidak melakukan cek dan ricek kebenaran aset yang disita lebih detail. Selain itu, ini juga menjadi bukti nyata bahwa aset PT BRD tidak ada kaitannya dengan BLBI.
"Jadi bidang-bidang tanah klien kami bukanlah aset dari obligor BLBI dan tidak terkait dengan obligor BLBI mana pun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/11).
Dengan hasil putusan ini, maka PTUN Bandung memerintahkan kepada Satgas BLBI membatalkan penyitaan aset itu yang dilakukan pada pertengahan tahun lalu.
Lihat Juga : |
"Menyatakan batal keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berupa pencatatan blokir terhadap bidang tanah 1-274," demikian bunyi putusan PTUN Bandung.
Sebelumnya, Satgas BLBI memang menyita tanah dengan total luas 89,01 hektare (Ha) di Bogor pada Juni 2022. Penyitaan dilakukan karena Satgas meyakini aset itu milik obligor BLBI duo Harjono.
Penyitaan dilakukan terkait utang dana BLBI Harjono bersaudara kepada negara sebanyak Rp3,57 triliun.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development dan anak usahanya PT Bogor Real Estatindo.
Di atas tanah yang disita itu berdiri perumahan, padang golf, hingga beberapa hotel.