Mayoritas harga aset kripto kompak merah, hanya USD coin yang menguat di mana kripto itu naik 0,01 persen dalam 24 jam.
Mengutip coinmarketcap.com, Senin (21/11), USD coin berada di level US$1 per keping.
Sementara itu, bitcoin masih tersendat di level US$16 ribuan atau tepatnya US$16.021 per keping. Kripto tersebut turun 4,01 persen dalam 24 jam dan merosot 0,24 persen dalam 7 hari terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ethereum turun 7,87 persen dalam 24 jam berada di level US$1,123 per keping. ETH turun 5,17 persen dalam sepekan. Tether turun 0,02 persen dalam sehari ke level US$0,998. Namun, kripto naik 0,01 persen dalam sepekan.
BNB turun 5,73 persen dalam semalam ke level US$257,71, sedangkan Binance USD stabil di level US$1 per keping. XRP berada di level US$0,349 per keping, turun 10,42 persen dalam 24 jam terakhir tapi naik 5,40 persen dalam sepekan.
Cardano berada di level US$0,303 per keping, turun 7,99 persen dalam 24 jam terakhir dan anjlok 5,87 persen dalam 7 hari. Dogecoin berada di level US$0,075 per keping, turun 11,51 persen dalam sehari, begitu pun dalam sepekan terakhir yang turun 8,5 persen.
Adapun polygon berada di level US$0,787 per keping, turun 9,94 persen dalam sehari dan turun 8,54 persen dalam sepekan.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.