UMP Banten Naik 6,4 Persen Jadi Rp2,66 Juta

CNN Indonesia
Senin, 28 Nov 2022 11:15 WIB
Pemprov Banten menetapkan upah minimum provinsi (UMP) naik 6,4 persen atau senilai Rp160 ribu menjadi Rp2,661 juta pada tahun depan.
Pemprov Banten menetapkan upah minimum provinsi (UMP) naik 6,4 persen atau senilai Rp160 ribu menjadi Rp2,661 juta pada tahun depan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Serang, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 6,4 persen, yaitu dari Rp 2.501.203,11 pada 2022 menjadi Rp 2.661.280,11. UMP Banten tercatat naik sebesar Rp160.077 pada tahun depan.

Penetapan UMP Banten itu berdasarkan kebijakan pemerintah yang membatasi kenaikan UMP maksimal 10 persen melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Kenaikan UMP Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang dicap dan ditandatangani pada hari ini, Senin, 28 November 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11," tulis kutipan surat yang ditanda tangani oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Senin (28/11/2022).

Salah satu alasan kenaikan UMP 6,4 persen, seperti disampaikan oleh surat ini, yakni membantu pemulihan perekonomian nasional.

Apabila ada pengaduan atau permasalahan kenaikan upah, maka bisa di negosiasikan antara pengusaha dengan buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada gubernur lewat Disnakertrans.

"Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023. UMP Banten 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional," dalam kutipan lainnya.

Septi Kalnadi, selaku Kadisnakertrans Banten membenarkan kenaikan UMP telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Sebelum ditetapkan, Pemprov Banten telah melakukan berbagai rapat dan mendengar masukan kenaikan upah.

Termasuk membuat tiga simulasi kenaikan upah melalui dewan pengupahan, dari unsur pemerintah UMP naik 6,4 sampai 7,48 persen, dari unsur serikat pekerja atau buruh mengusulkan naik sebesar 13 persen.

Kemudian dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada Gubernur Banten UMP 2023 naik 5,4 persen

"Sudah ditetapkan naik 6,4 persen atau Rp 2.661.280,11," ujat Kadisnakertrans Banten, Septo Kalnadi, Senin (28/11).

[Gambas:Video CNN]



(ynd/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER