
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen.
Usai pengumuman itu, para gubernur di seluruh provinsi menetapkan kenaikan UMP tahun depan pada Senin (28/11).
Berikut daftar UMP 2023 di Indonesia.