
Harga Kripto Merangkak Naik, Bitcoin ke Level US$17 Ribuan

Mayoritas harga kripto merangkak naik setelah jatuh beberapa hari terakhir. Bahkan, bitcoin yang sempat di level US$16 ribuan, kini mendaki ke level US$17 ribuan.
Mengutip coinmarketcap.com, Rabu (30/11), bitcoin melesat 4,48 persen ke posisi US$17.006 per keping. Sepekan terakhir, kripto dengan kapitalisasi pasar tertinggi itu sudah tumbuh 3,21 persen.
Ethereum naik lebih tinggi lagi dalam 24 jam terakhir, yakni mencapai 7,82 persen. Sekeping ethereum saat ini dibanderol US$1.274 setelah bertahan beberapa waktu di level US$1.100.
Selanjutnya, kenaikan juga dialami BNB dan XRP. Keduanya mencatat peningkatan masing-masing 2,72 persen dan 4,70 persen.
Saat ini, sekeping BNB dihargai US$304,05, sedangkan XRP dipatok US$0,4051 per keping.
Tidak ketinggalan, dogecoin juga meroket 5,61 persen dalam 24 jam terakhir atua 34,92 persen dalam sepekan terakhir. Kini, dogecoin dibanderol US$0,1077 per keping.
Cardano dan polygon yang ada di urutan ke-9 dan ke-10 di papan utama kripto juga berhasil mencetak pertumbuhan masing-masing 3,08 persen dan 4,72 persen.
Sekeping cardano saat ini dihargai US$0,3174 per keping, sedangkan polygon dipatok US$0,8712 per keping.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.