Buruh soal Kenaikan UMP DKI: Tak Layak, Akan Selalu Miskin

CNN Indonesia
Kamis, 01 Des 2022 12:13 WIB
Buruh menolak kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen. Menurut buruh, kenaikan UMP itu tidak layak dan membuat buruh selalu miskin. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen. Presiden Aspek Mirah Sumirat menilai kenaikan UMP jauh dari kelayakan hidup buruh yang tinggal di Jakarta.

Menurut Mirah, jika kenaikan UMP masih jauh dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi, buruh akan selalu berada dalam kehidupan yang miskin.

"Alasan penolakan karena angka tersebut masih sangat jauh dari kata layak untuk biaya hidup seorang buruh yang tinggal di Jakarta. Artinya, buruh akan selalu miskin dan tak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup minimumnya," tutur Mirah lewat keterangan tertulis, Kamis (1/12).

Mirah pun mengungkapkan seharusnya DKI berani menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,5 persen. Beberapa alasannya adalah biaya hidup di Jakarta yang semakin tinggi, serta kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, dunia usaha dinilai mulai pulih pasca pandemi covid-19. Lebih jauh, DKI Jakarta adalah barometer bagi daerah lain, termasuk dalam penetapan kenaikan UMP.

"Aspek Indonesia mendesak Pejabat Gubernur DKI Jakarta untuk berani menerbitkan Surat Keputusan Gubernur yang baru untuk merevisi Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022," ucapnya.

Mirah meminta agar Surat Keputusan Gubernur yang baru perlu segera diterbitkan dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja.

Apalagi, rekomendasi kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 10,5 persen telah disampaikan oleh unsur serikat pekerja dalam sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (22/11) di Balai Kota DKI Jakarta.

Mirah juga meminta kepada Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk melihat langsung ke masyarakat dan mengetahui sulitnya kehidupan buruh jika kenaikan upah terus ditekan. Ia menyebut SK Gubernur tersebut tidak berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jangan sampai kehilangan kepekaan dan kehilangan empati, ketika menerbitkan keputusan yang akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas," tegasnya.

Diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun depan. UMP DKI tersebut tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengungkapkan besaran UMP 2023 mempertimbangkan usulan Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) yang dihadiri oleh berbagai pihak berkepentingan.



(cfd/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK