Harga Kripto Ethereum dan Polygon Jatuh Lebih Dari 3 Persen
Harga kripto bergerak bervariasi pada Minggu (4/12) pagi. Tercatat, ethereum jatuh 3,03 persen dan polygon merosot 2,53 persen.
Keduanya paling merana di antara 10 kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar. Ethereum dihargai lebih murah US$1.251 per keping, sedangkan polygon dibanderol US$0,9118 per keping.
Bitcoin juga merana dengan penurunan 0,52 persen menjadi US$16.952 per keping. Sementara XRP amblas 1,06 persen ke posisi US$0,3902 per keping.
Selain kripto di atas, lainnya tercatat tumbuh mengilap. Antara lain cardano yang meningkat 1,02 persen ke level ),3214 per keping.
Kemudian dogecoin naik 0,50 persen ke posisi US$0,1017 per keping. Selanjutnya, binance tumbuh tipis 0,03 persen menjadi US$1 per keping, dan USD coin naik tipis 0,01 persen ke posisi US$1 per keping.
BNB dan tether juga berhasil bertahan di zona hijau dengan pertumbuhan tipis 0,02 persen menjadi masing-masing US$291,68 per keping untuk BNB, dan US$1 per keping untuk tether.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.