Jakarta, CNN Indonesia --
Kebangkrutan bursa kripto FTX milik Sam Bankman-Fried memasuki babak baru. Kini, ia terancam penjara imbas dugaan melarikan dana Rp48,36 trilliun.
Mulanya, harta Bankman-Fried raib 94 persen hanya dalam semalam pada Kamis (10/11). Harta senilai US$14,6 miliar atawa setara Rp228 triliun (asumsi kurs Rp15.674 per dolar AS) raib begitu saja karena harga token kripto FTX anjlok drastis.
Namun, Bankman-Fried dilaporkan diam-diam mentransfer dana investor senilai US$10 miliar ke perusahaan perdagangan Alameda Research.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, sebagian besar dana itu kemudian menghilang. Seorang sumber menyebut kehilangan US$1 miliar. Sementara, sumber lainnya memperkirakan kehilangan antara US$1 miliar-US$2 miliar
Dana yang hilang itu terungkap dalam catatan yang dibagikan Bankman-Fried kepada eksekutif senior lainnya. Catatan tersebut memberikan laporan terkini tentang situasi saat itu.
Ajukan Pailit FTX
FTX yang berbasis di Bahama mengajukan pailit pada Jumat, 11 November lalu setelah penarikan dana besar-besaran awal pekan. Bankman-Fried juga mengajukan kemunduran diri.
Kesepakatan penyelamatan dengan bursa kripto kompetitor Binance gagal tercapai, yang memperkeruh keruntuhan FTX.
Namun, ia membantah telah melakukan transfer US$10 miliar. "Kami tidak diam-diam mentransfer. Kami memiliki pelabelan internal yang membingungkan dan salah membacanya," terang Bankman-Fried.
Aset FTX Dibekukan
Komisi Sekuritas Bahama menunjuk likuidator untuk menjalankan unit FTX pada Senin (14/11).
Otoritas di Bahama telah membekukan aset FTX sehari sebelum bursa kripto FTX itu mengajukan kebangkrutan. Mereka lantas mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung Bahama untuk penunjukan likuidator sementara FTX.
Mereka mengatakan telah mendapat persetujuan pengadilan dan menunjuk dua anggota dari firma akuntansi PwC untuk mengawasi FTX Digital Markets Ltd, anak perusahaan FTX yang berlisensi di negara tersebut.
Perdagangan Token FTX Disetop
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menghentikan perdagangan aset kripto token FTX sejak Senin (14/11).
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan langkah tersebut diambil setelah token FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat (AS), yang berakibat penarikan besar-besaran dan harga token FTX terus turun drastis.
"Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan AS," jelas Didid lewat keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (17/11).
FTX Utang Rp48,63 T
Cryptocurrency exchange FTX memiliki utang sebesar US$3,1 miliar atau setara dengan Rp48,63 triliun (asumsi kurs Rp15.688 per dolar AS) kepada 50 kreditur terbesarnya.
Mengutip CNA, dalam pengajuan pengadilan pada Sabtu (19/11), bursa kripto tersebut berutang sekitar US$1,45 miliar kepada sepuluh kreditur utamanya.
FTX dan afiliasinya mengajukan kebangkrutan di Delaware pada 11 November di salah satu ledakan crypto profil tertinggi, mengakibatkan sekitar 1 juta pelanggan dan investor lainnya menghadapi kerugian total dalam miliaran dolar.
Aset Dicuri?
Pengacara FTX James Bromley mengatakan sejumlah besar aset milik perusahaan telah dicuri atau hilang. Hal tersebut disampaikan dalam sidang Bab 11 pertama bursa pertukaran kripto itu pada Selasa (22/11).
Bromley tidak merinci berapa banyak uang yang dicuri atau hilang, tetapi mencatat bahwa FTX terkena serangan siber sejak memulai proses kebangkrutan pada 11 November 2022 lalu.
Menjelang sidang, pengacara FTX membuat pengajuan yang menunjukkan bahwa perusahaan dan afiliasinya memiliki total US$1,2 miliar dalam bentuk tunai. Angka ini lebih dari dua kali lipat jumlah yang diperkirakan dalam pengajuan pengadilan sebelumnya.
Terancam Penjara
Menurut pengacara dan mantan jaksa federal Renato Mariotti, Bankman-Fried harus waspada dengan ancaman penjara imbas kasus kebangkrutan bursa kripto miliknya tersebut.
"Sepertinya ada kasus penipuan di sini. Jika saya mewakili Bankman-Fried, saya memberitahu dia bahwa harus sangat peduli dengan ancaman hukuman penjara. Itu harus menjadi perhatian utama baginya," kata Mariotti kepada CNBC International, Senin (5/12).
Ia menuturkan jaksa harus membuktikan Bankman-Fried atau rekannya telah melakukan penipuan dan tindak kriminal. Namun, saat ini Bankman-Fried tampak tidak peduli dengan potensi hukuman yang bakal menjeratnya.
Sejatinya, eks Bos FTX bisa menghadapi sejumlah tuntutan potensial, baik perdata maupun pidana. Selain itu, ia juga berpeluang menerima tuntutan pribadi dari jutaan kreditur FTX yang merugi.
Richard Levin selaku pengacara di firma hukum Nelson Mullins mengatakan ada tiga ancaman hukum berbeda dan mungkin akan dijatuhkan bersamaan terhadap Bankman-Fried.
Pertama, potensi ancaman hukuman tindakan kriminal yang dilayangkan Departemen Kehakiman AS untuk potensi pelanggaran pidana terhadap undang-undang sekuritas hingga undang-undang penipuan bank.
Kedua, di luar tuntutan pidana, Bankman-Fried berpotensi menghadapi tindakan penegakan sipil. Menurut Levin, Securities Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) bisa memproses tuntutan kerugian sipil tersebut.
"Di tingkat ketiga, ada juga banyak class action yang bisa dibawa, jadi ada beberapa tingkat paparan potensial untuk para eksekutif yang terlibat dengan FTX," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]