Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memastikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ikut mengawasi koperasi.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menjelaskan tidak semua koperasi akan ikut diawasi oleh OJK dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Dalam pembahasan ruu itu, kata Zabadi, pemerintah sepakat hanya koperasi yang menjalankan usaha jasa keuangan yang melayani anggota dan non anggota (open loop) yang akan diawasi oleh OJK. Misalnya, bank perkreditan rakyat (BPR) dan lembaga keuangan (mikro) yang berbadan hukum koperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau open loop koperasi bisa masuk ke segala industri jasa keuangan tapi aturannya ikut aturan keuangan yang diatur OJK," ujar Zabadi dalam Diskusi Santai Bersama Redaktur Media di Jakarta pada Rabu (7/12).
Sementara, koperasi simpan pinjam yang layanannya dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota (close loop) pengawasannya tetap di bawah Kemenkop UKM.
Dengan skema tersebut, menurut Zabadi, koperasi bisa bergerak di semua sektor usaha jasa keuangan selama memenuhi regulasi di sektor terkait, termasuk masalah perizinan dan pengawasan.
Artinya, sambung Zabadi, koperasi tidak hanya bisa menjalankan usaha bank tetapi juga asuransi, pembiayaan, bahkan pinjol.
"Kan boleh koperasi menjalankan usaha pinjol, asal legal. Itu izin dan pengawasannya di bawah OJK," terangnya.
Zabadi berharap dengan aturan dan pengawasan yang jelas peran koperasi dalam mendorong perekonomian semakin meningkat.
Terlebih, potensi koperasi sangat besar. Ia memperkirakan simpanan anggota saat ini sudah berkisar Rp350 triliun hingga Rp400 triliun dari 55 ribu sampai 57 ribu koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Kami ingin mendorong koperasi masuk ke seluruh sektor lapangan usaha, sehingga tidak ada lagi ada pengaturan yang melarang atau membatasi masuknya koperasi sebagai entitas bisnis di sektor-sektor usaha," ujarnya.
Pemerintah, sambung Zabadi, telah menyelesaikan pembahasan naskah akademik dan legal drafting dari RUU P2SK pada Selasa kemarin.
"Kami harap (RUU P2SK) sudah dibawa ke paripurna bulan ini," ujarnya.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono sebelumnya menjelaskan semula OJK menolak untuk mengawasi koperasi, karena prinsip koperasi yang menerapkan dari anggota, untuk anggota, dan oleh anggota.
Namun, Ogi menilai sistem close loop dan open loop paling rasional untuk menentukan siapa yang berhak mengawasi koperasi.
"KSP kalau yang dari anggota untuk anggota itu tetap di bawah Kemenkop. Tapi yang open loop, itu di bawah OJK," tutur Ogi di forum group discussion (FGD), Bogor, Jumat (2/12) lalu.