Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Yogyakarta naik di rentang 7,6 persen hingga 7,9 persen untuk 2023.
Pengumuman penetapan UMK 2023 ini disampaikan oleh Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.
"Untuk di DIY semua UMK di 5 kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP, jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai UMP, karena kan kalau di bawah UMP nggak boleh," kata Aji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara rinci, UMK Kota Yogyakarta pada tahun depan naik menjadi Rp2.324.775,50. Kenaikannya Rp170.806 atau 7,90 persen.
UMK Kabupaten Sleman naik Rp158.519 atau 7,92 persen menjadi Rp2.159.519,22 Sedangkan Bantul UMK tahun depan sebesar Rp2.066.438,82, naik Rp149.591 atau 7,8 persen.
UMK Kabupaten Kulon Progo naik Rp146.172 atau 7,68 persen menjadi Rp2.050.447,15. Terakhir, UMK Gunungkidul sebesar Rp2.049.266,00 naik Rp149.226 atau 7,85 persen.
Aji mengatakan penetapan nominal UMK ini atas dasar usulan bupati/wali kota yang mempedomani keputusan dalam sidang dewan pengupahan level kabupaten/kota.
Dalam hal ini perhitungan UMK 2023 merupakan penjumlahan antara upah minimum 2022 dengan inflasi provinsi sebesar 6,81 persen. Kemudian ditambah dengan perkalian pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah dan a (alpha).
Aji mengklaim hasil sidang dewan pengupahan, semua kabupaten memakai angka a sebesar 0,2. Khusus untuk Kota Yogyakarta disepakati 0,22.
"UMK ini diberlakukan mulai 1 Januari 2023 bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Yang sudah lebih dari satu tahun mestinya di masing-masing perusahaan itu sudah ada struktur pengupahan, mestinya sudah di atas UMK," papar Aji.
Ia menegaskan, setelah ini pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan.
Sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
"Sekarang UMK ditetapkan, harus dilaksanakan oleh semua. Tidak ada penangguhan, tidak ada pengunduran waktu pemberlakuan," pungkasnya.
Sebelumnya, UMP DIY 2023 adalah sebesar Rp1.981.782,39, naik 7,65 persen atau Rp140.866,86 dari tahun sebelumnya.