Dalam pilar ini ada tiga tujuan yang ingin didorong pemerintah melalui RUU PPSK, yakni:
1) Meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan, serta mewajibkan pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) juga terlibat dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
2) Mengatur prinsip dan cakupan, pengawasan dan pengaturan hak, kewajiban, serta perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha sektor keuangan sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem perlindungan konsumen.
3) Meningkatkan perlindungan data, serta memperkuat upaya penyelesaian sengketa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pilar ini, pemerintah mendorong PUSK dalam meningkatkan kualitas SDM sektor keuangan melalui peningkatan kompetensi dan keahlian sumber
daya manusia.
Selain itu, pemerintah juga ingin memperkuat ekosistem profesi sektor keuangan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas profesi.
Dalam pilar ini pemerintah ingin mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan/atau manajemen risiko.
Selain itu juga mengatur mengenai hapus tagih kredit UMKM pada bank/lembaga keuangan non-bank.
Melalui RUU PPSK ini, pemerintah ingin mereformasi penegakan hukum sektor keuangan dengan menyesuaikan nominal sanksi pidana denda dan lamanya waktu pemidanaan.
Selain itu juga mengharmonisasikan upaya penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan serta mengedepankan prinsip restorative justice.