LPS Bisa Simpan Dana di Bank 'Sakit' di RUU PPSK

CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2022 19:33 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menempatkan dana di bank 'sakit' demi menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menempatkan dana di bank 'sakit' demi menjaga stabilitas sistem keuangan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menempatkan dana di bank 'sakit' demi menjaga stabilitas sistem keuangan.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnibus law keuangan. Pada Selasa (20/9) lalu, anggota dewan menyepakati rancangan beleid ini untuk dilanjutkan dibahas sebagai RUU usulan DPR RI.

DPR menambahkan Pasal 20A dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang berbunyi bahwa LPS berwenang melakukan penempatan dana pada bank yang tidak memenuhi syarat untuk menerima pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) dan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah (PLJPS) dari BI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan permasalahan bank yang dapat menyebabkan terganggunya stabilitas sistem keuangan, LPS berwenang melakukan penempatan dana pada bank yang tidak memenuhi syarat untuk menerima PLJP atau PLJPS dari Bank Indonesia," bunyi Pasal 20A, dikutip Rabu (28/9).

Penempatan dana tersebut dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, secara langsung.

Kedua, penempatan dana secara tak langsung melalui penjaminan LPS terhadap penempatan dana oleh suatu bank pada bank lain yang mengalami permasalahan likuiditas.

Sementara, LPS hanya bisa menempatkan dana pada bank dalam penyehatan, bank yang sedang mengalami permasalahan likuiditas, dan bank yang tidak memenuhi syarat penerima PLJP dan PLJPS.

Lalu, LPS hanya bisa menempatkan dana di bank maksimal 90 hari kalender. Penempatan dana bisa diperpanjang paling banyak selama tiga kali.

"LPS dapat memberikan tambahan atas periode penempatan dana berikut perpanjangannya setelah berkoordinasi dengan BI dan OJK," bunyi Pasal 20A Ayat 6.

[Gambas:Video CNN]



(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER