15 Poin Penting dalam RUU P2SK yang Akan Disahkan
Komisi XI DPR RI sepakat dan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dibawa ke tingkat dua yakni rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (uu).
Dari sembilan fraksi yang hadir dalam rapat, delapan fraksi mengatakan sepakat dan setuju untuk mensahkan RUU PPSK tersebut. Sedangkan, satu fraksi yakni PKS menerima dengan catatan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Dolfie pun membacakan ringkasan isi RUU PPSK yang terdiri dari 27 bab dengan 341 pasal tersebut sebelum disahkan bersama.
"Dengan membacakan naskah secara singkat bisa kita anggap teman-teman sudah membaca seluruhnya ya," ujar Dolfie dalam ruang rapat Komisi XI DPR RI, Kamis (8/12).
Dolfie menyebutkan setidaknya ada 15 poin atau pokok-pokok hasil pembahasan yang diletakkan dalam RUU PPSK.
Berikut rinciannya:
1. Kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka Penguatan Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Dalam hal ini, UU PPSK diharapkan akan memperkuat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar tercipta pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam rangka menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK)dan pengembangan sektor keuangan.
Selain itu, ruu ini ditujukan untuk memperkuat mandat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan agar semakin aktif memelihara stabilitas sistem keuangan. Lalu, memperkuat mekanisme penanganan permasalahan likuiditas bank serta mekanisme penanganan permasalahan solvabilitas bank.
2. Pengembangan dan penguatan Industri atau Sektor Keuangan
Dalam hal ini ada pengaturan terhadap perbankan dan perbankan syariah. Ini bertujuan untuk mempercepat proses konsolidasi perbankan sehingga perbankan Indonesia semakin berdaya saing.
Selain itu RUU PPSK juga untuk memperkuat pengaturan Bank Digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan. Juga memperkuat peran BPR/S dalam menggerakkan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan UMKM serta memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan (Syariah) untuk menggerakkan ekonomi nasional.
3. Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing
Terkait pasar modal, pasar uang dan pasar valuta asing ada empat poin yang disusun:
1) Mengembangkan kapasitas infrastruktur pasar yang berbasis teknologi dan peningkatan daya saing BEI.
2) Memperkuat standarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan dengan memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko yang efektif, memenuhi prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan.
3) Memperkuat sebagai alternatif sumber pembiayaan.
4) Mendukung implementasi perdagangan karbon di Pasar Modal dan mengatur instrumen SUN untuk pembiayaan proyek.
4. Asuransi dan Penjaminan
Dalam hal ini RUU PPSK mengatur lima poin dalam penguatan sektor asuransi dan penjaminan, yakni:
1) Memperluas ruang lingkup usaha perasuransian.
2) Memperkuat market conduct pelaku usaha perasuransian.
3) Menegakkan kebijakan spin-off unit syariah.
4) Memperkuat tata kelola perusahaan asuransi usaha bersama.
5) Membentuk program penjaminan polis.
5. Usaha Bullion, LPEI, dan Perpajakan
Dalam pilar ini, RUU PPSK bertujuan untuk mengatur usaha jasa Bullion di bawah pengawasan OJK. Juga untuk mengatur penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) oleh LPEI, serta mengatur insentif perpajakan di sektor keuangan.
6. Dana Pensiun
Dalam pilar ini ada tiga tujuan yang didorong oleh pemerintah, yakni:
1) Meningkatkan perlindungan hari tua bagi pekerja Indonesia.
2) Mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelenggara program pensiun.
3) Mempercepat akumulasi dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
7. Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Dalam pilar ini, RUU PPSK bertujuan untuk menata ulang dan memperkuat pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi yang menjalankan usahanya pada sektor jasa keuangan.
8. Pelaporan Keuangan
RUU PPSK mendorong lima hal dalam pilar pelaporan keuangan ini, mulai dari kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai peraturan perundangan, menyusun standar laporan keuangan dan pembentukan komite standar yang independen.
Pemerintah juga mendorong pengaturan platform bersama untuk laporan keuangan, serta kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan berkelanjutan.
Lihat Juga : |
9. Konglomerasi Keuangan
Dalam pilar ini, RUU PPSK bertujuan untuk meningkatkan pengaturan serta pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang signifikan dan berdampak terhadap
sistem keuangan.
10. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Perlindungan Konsumen
Pada pilar ini ada empat poin yang ingin didorong oleh pemerintah, yakni:
1) Mempertegas badan hukum penyelenggara ITSK dan perizinan aktivitas ITSK untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktik ITSK ilegal.
2) Memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan ITSK dengan prinsip keseimbangan antara upaya dalam mendorong inovasi, mitigasi risiko, serta integrasi ekonomi dan keuangan digital.
3) Memasukkan asset kripto sebagai salah satu ruang lingkup yang menjadi ranah pengawasan dari OJK.
4) Memperkuat peran asosiasi untuk mendukung pengawasan oleh otoritas.
11. Keuangan Berkelanjutan
Dalam pilar ini, RUU PPSK bertujuan untuk:
1) Mempertegas komitmen pemerintah dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan dengan mendorong PUSK, Emiten dan perusahaan publik menerapkan keuangan berkelanjutan.
2) Memperkuat kerja sama para pemangku kepentingan dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan melalui koordinasi dalam menyusun dan menetapkan strategi, kebijakan, dan program keuangan berkelanjutan melalui dukungan kebijakan fiskal, moneter, sistem pembayaran, makroprudensial dan mikroprudensial serta pengembangan basis data dan infrastruktur pendukung pelaksanaan keuangan berkelanjutan.