Trijono Gondokusumo, obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP) menggugat Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban.
Gugatan yang terdaftar di PTUN Jakarta pada 7 Desember 2022 itu dilayangkan atas penyitaan sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi (m2) yang terletak di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Adapun gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 429/G/TF/2022/PTUN.JKT. Trijono meminta pengadilan untuk mengabulkan permohonan penundaan terhadap tindakan administrasi pemerintahan/tindakan faktual yang dilakukan Ronald.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Yaitu, penyitaan terhadap tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus RT. 006/RW. 01, Kelurahan Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 94/Kelurahan Lebak Bulus.
Trijono juga meminta pengadilan memerintahkan Ronald untuk menghentikan dan/atau menunda seluruh tindakan-tindakan lanjutan atas penyitaan terhadap tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 94/Kelurahan Lebak Bulus, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam gugatan aquo.
Dalam pokok perkara, Trijono juga meminta pengadilan untuk mengabulkan seluruh gugatan itu. Pengadilan juga diminta menyatakan Ronald melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Menyatakan batal dan tidak sah tindakan administrasi pemerintahan/tindakan faktual yang dilakukan tergugat, yaitu penyitaan terhadap tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus RT. 006/RW. 01, Kelurahan Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 94/Kelurahan Lebak Bulus," bunyi pokok perkara seperti dikutip dari situs PTUN Jakarta, Jumat (9/12).
Selain itu, Trijono juga ingin pengadilan memerintahkan Ronald untuk mencabut plang penyitaan di atas Sertifikat Hak Milik No. 94/Kelurahan Lebak Bulus. Ia juga ingin Ronald dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Ronald untuk meminta konfirmasi dan tanggapan atas gugatan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Sebelumnya, Satgas BLBI menyita aset milik Trijono Gondokusumo, obligor BPSP yang menerima bantuan pemerintah saat krisis keuangan 1997-1998 silam tersebut.
Penyitaan dilakukan langsung oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta terhadap dua aset Trijono Gondokusumo, yakni:
1. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 m2 yang terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan
2. Sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang belum dipenuhi, sejumlah Rp5.382.878.462.135,90 (Rp5,38 triliun) sudah termasuk biaya administrasi (BIAD) 10 persen," tulis Satgas BLBI dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, PUPN akan melanjutkan proses kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah disita tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Setelah itu, aset tersebut akan dijual secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya.
Satgas BLBI menekankan akan secara konsisten melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi. Berbagai langkah yang akan dilakukan seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur.
Langkah ini dilakukan untuk obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.