DPR Usul LPS Jamin Polis Asuransi dalam RUU PPSK

CNN Indonesia
Jumat, 09 Des 2022 17:52 WIB
DPR mengusulkan menambah tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin dan melindungi polis masyarakat di perusahaan asuransi.
DPR mengusulkan menambah tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin dan melindungi polis masyarakat di perusahaan asuransi. (Dok. LPS).
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR mengusulkan menambah tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin dan melindungi polis masyarakat di perusahaan asuransi. Selain itu, LPS juga ditugaskan untuk menuntaskan masalah perusahaan asuransi yang izinnya dicabut oleh OJK.

Tugas baru tersebut akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atawa omnibus law keuangan.

"Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank dan perusahaan asuransi," demikian bunyi Pasal 3A beleid tersebut seperti dikutip pada Jumat (9/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun terkait melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izinnya oleh OJK, LPS ditugaskan untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan likuidasi perusahaan asuransi.

Selain itu, LPS juga bertugas merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan likuidasi perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan tugas, LPS berwenang untuk menerapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis.

Lalu, menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta dan iuran awal pada saat perusahaan asuransi pertama kali menjadi peserta.

LPS juga berwenang mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, dan peserta asuransi. Lalu, data kesehatan perusahaan asuransi, dan laporan keuangan perusahaan asuransi. LPS juga berhak mendapat laporan hasil pemeriksaan perusahaan asuransi.

LPS kemudian melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan atau konfigurasi atas data dan laporan tersebut. Lebih lanjut, LPS juga kini berhak melakukan penyuluhan kepada bank, perusahaan asuransi, dan masyarakat tentang penjaminan dan penjaminan polis.

Tak hanya itu, LPS juga bisa melakukan pengalihan portofolio pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan, dan pengembalian premi atau kontribusi yang belum berjalan, pada saat perusahaan asuransi dilikuidasi. LPS pun berhak mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis asuransi.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER