Bank Indonesia (BI) bakal memiliki tambahan mandat baru dalam menjalankan tugasnya sebagai bank sentral. Tugas ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Melalui beleid ini, BI bisa secara permanen menjadi penyelamat pemerintah ketika terjadi krisis. Seperti saat terjadi pandemi covid-19, BI menolong pemerintah dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana.
"Dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, Bank Indonesia berwenang membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional," tulis Pasal 36A draf RUU P2SK versi 8 Desember 2022 yang dikutip, Senin (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kondisi krisis yang dimaksud akan ditentukan kemudian lebih lanjut oleh presiden melalui peraturan turunan setelah RUU P2SK disahkan.
Sedangkan, skema dan mekanisme pembelian SBN di pasar perdana oleh BI juga akan ditetapkan kemudian dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Sama halnya saat covid-19, di mana ada surat keputusan bersama (SKB) I sampai III antara menkeu dan gubernur BI untuk membantu pemerintah menolong masyarakat yang terdampak pandemi.
Tak hanya itu, dalam RUU P2SK ini BI juga berwenang membeli/repo SBN yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hal ini untuk mendanai penanganan permasalahan bank yang menjadi tugas baru LPS.
Kemudian, BI juga berwenang memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo SBN yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan.
Dengan kondisi ini, maka dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan saat krisis, pemerintah juga menambah kewenangannya untuk bisa menerbitkan SBN agar dapat dibeli oleh BI, badan usaha milik negara, investor korporasi, dan atau investor ritel.