Meski demikian, aturan baru dari Jokowi itu juga memberikan peluang pelaku pidana pajak bebas.
Dengan alasan kepentingan penerimaan negara, menteri keuangan bisa meminta jaksa agung dapat menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
Tapi untuk meminta penghentian penyidikan tersebut, Jokowi mengatur bahwa tersangka pelaku pidana pajak wajib melunasi kerugian pada pendapatan negara akibat pidana pajak yang dilakukannya ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar satu kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara," katanya.