Aturan Baru Jokowi, Pelaku Pidana Pajak Akan Diumumkan ke Media

CNN Indonesia
Rabu, 14 Des 2022 10:59 WIB
Jokowi merilis aturan baru soal pelaku pidana pajak akan diumumkan ke media. Meski demikian, aturan baru Jokowi memberikan peluang pelaku pidana pajak bebas.
Meski demikian, aturan baru dari Jokowi itu juga memberikan peluang pelaku pidana pajak bebas. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

Meski demikian, aturan baru dari Jokowi itu juga memberikan peluang pelaku pidana pajak bebas.

Dengan alasan kepentingan penerimaan negara, menteri keuangan bisa meminta jaksa agung dapat menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.

Tapi untuk meminta penghentian penyidikan tersebut, Jokowi mengatur bahwa tersangka pelaku pidana pajak wajib melunasi kerugian pada pendapatan negara akibat pidana pajak yang dilakukannya ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar satu kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara," katanya.



(agt/sfr)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER