Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) segera mencairkan bansos tunai tersebut mengingat batas akhir pengambilan subsidi pada 20 Desember 2022.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Indah Anggoro Putri dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di kantor pos terdekat dengan membawa kartu tanda penduduk," tutupnya.