Eks bos kripto FTX Sam Bankman-Fried dibebaskan dari tahanan dengan jaminan US$250 juta atau setara Rp3,8 triliun (asumsi kurs Rp15.578 per dolar AS).
Mengutip CNN Business, hakim menyetujui paket jaminan tersebut yang diajukan oleh jaksa federal dan pengacara untuk membebaskan Bankman-Fried.
Namun, mantan raja kripto tersebut harus memakai gelang kaki elektronik yang memonitor pergerakannya selama menghirup udara di luar penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bankman-Fried bakal ditempatkan dalam tahanan rumah di rumah orang tuanya di Palo Alto, California. Eks bos kripto FTX itu juga sudah menyerahkan paspornya kepada pihak berwenang.
Jaminan lain bagi Bankman-Fried termasuk perawatan kesehatan mental, penyerahan senjata api jenis apa pun, dan larangan membuka kredit baru, bisnis, atau terlibat dalam transaksi lebih dari US$1.000 tanpa persetujuan pemerintah.
Sebelumnya, Sam Bankman-Fried ditangkap Polisi Bahama pada Senin (12/12). Penangkapan dilakukan setelah jaksa penuntut AS mengajukan tuntutan pidana terhadap Bankman-Fried.
Ia terancam hukuman penjara 115 tahun apabila terbukti bersalah atas delapan dakwaan. Ancaman bui itu berdasarkan pedoman hukuman maksimum undang-undang Kongres AS.
Bankman-Fried menghadapi sejumlah tuduhan mulai dari penipuan secara elektronik (wire fraud) hingga bersekongkol untuk melakukan pencucian uang.